jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN) melakukan pertemuan sekaligus penandatangan kerjasama (MOU) dengan serikat pekerja Malaysia.
Dalam Pertemuan tersebut dibahas masalah Kerja sama dalam bidang vokasi dan advokasi untuk buruh migran Indonesia di Malaysia.
BACA JUGA: Menaker Ida Dampingi Jokowi Lepas 597 PMI ke Korea Selatan
Ketua Umum Serikat Pekerja Informal dan Pekerja Profesional Indonesia(IMMPI) William Yani Wea mengatakan kerja sama ini memperkuat tekad dan komitmen untuk terus memperjuangkan pekerja migran.
"IMMPI akan mengimplementasikan kerja sama tersebut dengan melaksanakan Pelatihan Vokasi dan Advokasi bagi Pekerja - pekerja migran," kata William Yani, Senin (17/10).
BACA JUGA: Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 43 WN Bangladesh dan 10 PMI ke Malaysia
Berdasarkan data Bank Indonesia, jumlah PMI di Malaysia mencapai 1,6 juta pekerja prosedural. Sementara itu, jika dijumlah dengan pekerja unprosedural, mencapai lebih dari dua juta orang.
Sayangnya, menurut catatan Kemlu, terjadi peningkatan keberangkatan PMI ilegal hingga 146% dari 2020 ke 2021.
BACA JUGA: Kemlu RI Pastikan Perlindungan PMI di Inggris
Dari data tersebut, kata William, tak sedikit PMI yang belum mendapatkan hak-hak dan perlindungan sebagai pekerja di Malaysia.
Misalnya saja salah seorang pekerja, Maria Oktaviana Leoklaran yang mengaku ditahan hingga dua bulan di rumah agensi penyalur tenaga kerja di Johor Baru, Malaysia.
Ia bersama tiga perempuan PMI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah memperpanjang paspor tidak juga dipulangkan oleh agensi. Padahal, kata Maria, mereka telah mengeluarkan uang hingga Rp20 juta.
Selain itu, juga dikabarkan adanya seorang imigran bernama Ririen Antonius asal NTT meninggal dunia di RSUD Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (14/10) lalu.
Dalam dokumen paspornya, Ririen diketahui lahir di Flores Timur pada tahun 1979 dan berdomisili di Desa Maluriwu, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Ririen merupakan satu dari ratusan korban deportasi dari Kota Kinabalu, Sabah. Total korban deportasi adalah 232 orang. Mereka dipulangkan melalui Pelabuhan Tawau pada Kamis 13 Oktober 2022, dan tiba sore hari di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.
“Itu salah satu contoh kasus yang terungkap di sejumlah media. Masih banyak yang belum terungkap dan IMPPI akan mengatsi hal tersebut,” pungkasnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif