jpnn.com, JEDDAH - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan Pemerintah Indonesia memiliki komitmen serius dalam melindungi para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 yang digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan KJRI Jeddah, Jumat (25/8).
BACA JUGA: Gandeng DPR dan BPK, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Diseminasi Program Perlindungan Jamsostek
Dia mengatakan setiap warga negara berhak untuk bekerja dan pemerintah tidak dapat melarangnya.
Namun, pemerintah mengimbau kepada setiap WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme, sehingga pemerintah bisa memberikan perlindungan, mulai dari sebelum, selama, hingga pulang bekerja dari negara penempatan.
BACA JUGA: Tolong, Jangan Tolak Pasien BPJS Kesehatan untuk Rawat Inap
Terlebih pemerintah baru-baru ini menerbitkan Permenaker 4/2023 yang membuat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI meningkat dari 14 menjadi 21 manfaat. 7 di antaranya merupakan manfaat baru dan 9 manfaat lain nilainya bertambah.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan pemerintah Indonesia memiliki skema jaminan sosial yang komprehensif untuk melindungi warga negaranya mulai dari lahir, bekerja hingga pensiun atau hari tua.
BACA JUGA: Menag Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan ke Ahli Waris dari Petugas Haji yang Wafat di Saudi
Pemerintah juga telah membentuk badan khusus yang bertugas untuk menjalankan tugas tersebut.
"Pemerintah sudah membentuk dua badan, yaitu BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami dari BPJS Ketenagakerjaan dimandatkan untuk melindungi seluruh pekerja," terang Zainudin.
Namun dari banyak PMI yang bekerja di wilayah Arab Saudi, Zainudin menyebut baru 9.000 PMI yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan agar seluruh PMI sebelum berangkat ke negara penempatan harus memastikan dirinya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, PMI yang telah bekerja di luar negeri, tetap bisa mendaftar melalui kanal www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran
Menurutnya hal ini penting agar seluruh risiko kerja yang mungkin dialami oleh para PMI saat bekerja, sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi, kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah karena telah terbit Permenaker nomor 4 tahun 2023 yang membuat manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran dinaikkan,"imbuh Zainudin.
Adapun 7 manfaat baru tersebut terdiri dari:
1. Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp50 juta,
2. Homecare (1 tahun) dengan biaya maksimal Rp20 juta,
3. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta,
4. Penggantian kacamata maksimal Rp1 juta,
5. Bantuan PHK sepihak Rp1,5 juta,
6. Bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp25 juta dan penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta
7. Bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan Rp50 juta.
Sementara itu, untuk manfaat yang nilainya bertambah adalah santunan kematian, santunan berkala karena cacat total tetap, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, biaya pemulangan PMI bermasalah, biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja, biaya penggantian gigi tiruan, dan beasiswa untuk anak PMI.
Seluruh manfaat tersebut bisa didapatkan hanya dengan membayar iuran sebesar Rp 370.000 untuk perlindungan 2 program (JKK dan JKM) dengan masa perjanjian kerja selama 24 bulan.
Sementara itu, bagi PMI yang masa perjanjian kerjanya di bawah itu, tersedia beberapa pilihan paket iuran yang dapat disesuaikan.
Adapun perinciannya adalah iuran sebelum bekerja sebesar Rp 37.500, sedangkan untuk iuran selama dan setelah bekerja kini terdapat 3 pilihan yaitu, 6 bulan sebesar Rp 108.000, 12 bulan sebesar Rp189.000, dan 24 bulan sebesar Rp 332.500.
Sementara itu, untuk iuran perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp 13.500 setiap bulan.
Selain program JKK dan JKM, PMI yang ingin mempersiapkan tabungan masa tuanya, mereka juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan membayar iuran tambahan mulai dari Rp50 ribu hingga Rp600 ribu.
"Dengan adanya beberapa paket iuran tersebut, PMI akan lebih diuntungkan karena dapat lebih fleksibel memilih masa perlindungannya sesuai dengan masa kontrak kerja,"terang Zainudin.
Tidak hanya memberikan kemudahan dalam mendaftar dan membayar iuran, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan kanal klaim elektronik yang diyakini mampu mempermudah PMI dalam memperoleh manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.
Fitur tersebut dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui laman eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id
Adapun informasi lebih lanjut terkait perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau menghubungi call center 175.
Mengakhiri keterangannya, Zainudin berharap dengan adanya dorongan dari pemerintah dan kolaborasi dengan berbagai pihak, BPJS Ketenagakerjaan mampu memberikan beragam kemudahan akses sehingga semakin banyak PMI yang terlindungi.
"Tentu hadirnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI ini memerlukan kolaborasi dari semua pihak. Seperti hari ini ada Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan dan juga pihak perbankan. Semoga dengan adanya kenaikan manfaat dan beragam kemudahan layanan ini para PMI bisa Kerja Keras Bebas Cemas yang berujung pada terwujudnya kesejahteraan mereka,"pungkas Zainudin. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Makin Mudah, Daftar & Bayar BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa di Aplikasi AYO Toko by SRC
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian