Lino: Tidak Ada UU yang Saya Langgar!

Rabu, 16 September 2015 – 21:39 WIB
RJ Lino. Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino menegaskan tidak ada yang salah dalam perpanjangan kontrak kerjasama dengan Hutchison Port Holding (HPH) untuk pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT)

Di hadapan Komisi VI DPR, Lino mengatakan dalam proses transaksi yang dilakukan pihaknya, semua sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

BACA JUGA: Pakai Rompi Oranye, Politikus PAN jadi TAHANAN KPK

"Tidak ada satu pun UU yang saya langgar. Keputusan perpanjangan sudah melalui pendapat dari penasehat keuangan dan penasehat hukum profesional," ujar Lino di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).
     
Lino juga menjelaskan, bahwa dalam transaksi tersebut perseroan sudah mendapat masukan atau pendapat dari Jamdatun, yang menyebutkan tidak perlu melakukan konsesi. Padahal sebagai perusahaan pelat merah, Pelindo harusnya melewati proses konsensi.

Dimana sesuai ketentuan, Pelindo II sebagai korporasi hanya boleh tunduk kepada tiga pihak, yakni kuasa pemegang saham dalam hal ini Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan.

BACA JUGA: Ini Rincian Kasus Kebakaran Hutan yang Ditangani Polri

"Tidak perlu ada konsensi, itu berdasarkan masukkan dari Jamdatun," tegasnya. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Menko Rizal Tegaskan Pentingnya Keamanan Maritim

BACA ARTIKEL LAINNYA... RJ Lino: Saya dari Ambon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler