Lintasi Thamrin–Medan Merdeka Barat, Motor Ditilang

Tiga Bulan Sukses, Rambah Area Lain

Kamis, 27 November 2014 – 08:45 WIB
Pemprov DKI serius menerapkan aturan pelarangan motor masuk ke Bundaran HI–Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Foto: Jawa Pos/JPNN

jpnn.com - JAKPUS – Meski dishub menyatakan sudah menyiapkan sebelas titik park and ride untuk pelaksanaan pelarangan dan pembatasan motor masuk ke Bundaran HI–Jalan Medan Merdeka Barat, kemacetan diprediksi semakin parah.

Sebab, sehari-hari daya tampung tempat-tempat yang disebut sangat minim sehingga sering penuh. Bahkan, ada tempat parkir liar yang memakan badan jalan di kawasan tersebut.

BACA JUGA: Ahok Ancam Pecat Lurah-Camat

Pemberlakuan larangan motor masuk ke kawasan Bundaran HI dikhawatirkan membuat kemacetan semakin parah. Pengendara juga akan malas memarkir motor di tempat yang jauh, lalu berjalan kaki untuk naik bus. Selain itu, arus kendaraan yang melintas cukup banyak. Total ada 12 juta motor yang terdaftar di Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI.

Di antara jumlah tersebut, menurut pengamatan Jawa Pos, rata-rata 700 pemotor melintas dalam 15 menit.

BACA JUGA: Wagub DKI Jakarta Jatah Boy Sadikin

Artinya, dalam sejam, ada 2.800 kendaraan. Dalam sepuluh jam terpadat (pukul 07.00–17.00), 28 ribu kendaraan rata-rata melintas. Itu empat kali lebih banyak ketimbang kapasitas tempat parkir yang ada.

Namun, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Muhammad Akbar optimistis kebijakan tersebut membuat pemotor takut ditilang saat melintas.

BACA JUGA: Tolak Kenaikan BBM, PRRI Memblokade Jalan Salemba

’’Dengan paksaan seperti ini, saya berasumsi para pengendara punya alternatif lain,’’ katanya kemarin. Salah satunya meninggalkan motor di rumah dan beralih naik angkutan umum. Mereka bisa juga memarkir kendaraan di Blok M, lalu naik bus di tempat agak jauh.

’’Banyak alternatif lah,’’ paparnya menggampangkan. ”Kami yakin sedikit yang berkepentingan langsung lewat dua jalur itu. Kalau yang bekerja di Harmoni, misalnya, pasti memilih jalan lain. Jadi, sebelas gedung itu cukup,” tambahnya.

Akbar menuturkan, dishub kini justru menyiapkan petunjuk jalur dan rambu larangan melintas. ’’Paling lambat kami pasang rambu-rambu seminggu sebelum diterapkan. Pemasangan paling lama lima hari,’’ katanya.

Sementara itu, Wakil Kepala Dishub DKI Benyamin Bukit menambahkan, kebijakan tersebut memang menyasar seluruh motor yang melintas di Jakarta. Merujuk data Polda Metro Jaya, pada 2014 jumlahnya mencapai 12 juta unit. Sejak larangan melintas diuji coba, seluruh pemotor dilarang melintas di Jalan M.H. Thamrin–Medan Merdeka Barat.

Selama tiga bulan sejak diberlakukan, petugas dishub tidak memberikan denda kepada pengendara yang tidak mengetahui larangan tersebut. ’’Jika tahu, pengendara kami tilang,’’ tegas Benyamin.

Pemotor yang ditilang, lanjut dia, hanya boleh membayar denda di pengadilan. Saat ini pihaknya belum menentukan tempat sidang tilang.

Benyamin menuturkan, dishub tidak menyiapkan kebijakan insentif apa-apa, termasuk tarif parkir. Pengendara harus membayar sesuai dengan ketentuan pengelola.

Dishub hanya menyiapkan sebelas gedung parkir dan bus tingkat gratis. ’’Kalau mau parkir, pengendara wajib lewat belakang dua jalan itu,’’ jelasnya.

Selama uji coba, dishub akan mengevaluasi efektivitas kebijakan tersebut. Tetapi, sejauh ini pihaknya tidak menyiapkan antisipasi jika kebijakan itu gagal. Bahkan, dishub berencana memberlakukan kebijakan tersebut di lokasi lain untuk mengurangi tingkat kecelakaan motor.

Keberhasilannya diukur dari seberapa steril dua jalan itu dari pengendara motor. ’’Kalau selama tiga bulan berhasil, kami langsung menerapkannya,’’ ungkapnya.

Saat ini dishub bersama Biro Organisasi Tata Laksana (Ortala) DKI menyiapkan peraturan gubernur (pergub) untuk mendukung kebijakan tersebut. (bad/ano/c15/any)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Larangan Sepeda Motor Melintas Juga Berlaku untuk Kurir Pengantar Barang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler