jpnn.com, JAKARTA - Maskapai Lion Air akan mengikuti keputusan pemerintah sehubungan penurunan harga jual tiket pesawat pada jaringan domestik untuk katagori maskapai layanan minimum (no frills atau low cost carrier).
Lion Air akan memberlakukan harga jual tiket promo sampai dengan 50 persen dari tarif dasar batas atas (basic fare). Hal itu diterapkan pada waktu (jam-jam) keberangkatan (schedule time departure) dan kondisi tertentu serta mengikuti syarat dan ketentuan.
BACA JUGA: Harga Tiket Pesawat Mulai Turun
Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, tarif yang berlaku belum termasuk bagasi tercatat (didaftarkan), pelayanan jasa penumpang udara, pajak pertambahan nilai (PPN) dan Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR).
"Untuk pemesanan atau pembelian tiket promo harus dilakukan paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan (H-10)," kata Danang dalam siaran persnya, Jumat (21/6).
BACA JUGA: Pemerintah Putuskan 3 Kebijakan Lanjutan Turunkan Tarif Tiket Pesawat
Danang menambahkan, Lion Air saat ini sedang melakukan persiapan dan proses terkait penyesuaian harga jual tiket. Menurut Danang, Lion Air sudah melakukan penurunan harga jual tiket melalui beberapa promo, antara lain bertepatan momen 19 tahun Lion Air.
Lion Air menegaskan bahwa besaran tarif tiket yang dijual telah sesuai ketentuan yang ditetapkan regulator menurut layanan kelas ekonomi domestik.
BACA JUGA: Pengamat: Harga Tiket Pesawat Bukan Ranah Kemenhub
"Dalam menentukan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik, Lion Air Group telah menghitung dan memberlakukan secara bijak," paparnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maskapai Asing Bukan Jaminan Harga Tiket Pesawat Turun
Redaktur & Reporter : Boy