jpnn.com - JAKARTA – Penerbangan perdana Lion Air rute internasional Denpasar–Harbin, Tiongkok, kemarin (10/2) tidak berjalan mulus. Pesawat dengan nomor penerbangan JT 2633 itu dilarang melintas di langit Taiwan. Akibatnya, pesawat harus kembali ke Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Pesawat Boeing 747-400, yang merupakan penerbangan perdana rute tersebut, berisi 174 penumpang dan 23 kru Lion Air itu berangkat dari Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 03.02 Wita, Selasa (9/2), tapi kemudian datang lagi jam 08.45.
BACA JUGA: Lion Air Dilarang Melintas di Wilayah Udara Taiwan
Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Maryati mengatakan, Lion Air sebenarnya sudah mengantongi kelengkapan flight approval.
‘’Sudah itu. Kalau terkait penolakan, itu sudah masalah overflight (proses perpindahan pesawat dari wilayah negara satu ke negara lain,red),” ungkapnya singkat saat dihubungi.
BACA JUGA: Menpar: Terimakasih, Pers Mulai Menengok Sektor Pariwisata
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Julius A. Barata menambahkan, dalam overflight ada tiga izin yang harus dikantongi. Yakni, flight approval, diplomatic clearance, dan security clearance.
Untuk diplomatic clearance, biasanya, ijin diajukan ke Kemenlu. Security clearance, harus melalui otoritas keamanan negara bersangkutan.
BACA JUGA: Gali Potensi Mandalika, KEK Pariwisata Jadi Andalan Lombok
”Nah ini, kalau flight approval sudah oke, diplomatic clearance dan security clearance harus dicek. Apakah sudah atau belum,” tutur anak buah Menhub Ignasius Jonan itu. (gen/mia/agm/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cara Maksimalkan Penerbangan Bandara Husein Sastranegara
Redaktur : Tim Redaksi