Lion Air Group Diberi Waktu 2 Minggu

Selasa, 08 Januari 2019 – 16:40 WIB
Bagasi pesawat. Foto: FoxNews

jpnn.com, JAKARTA - Persetujuan perubahan Standard Operating Procedure (SOP) Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri PT. Lion Mentari Airlines dan PT. Wings Abadi diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara pada Selasa, 8 Januari 2019.

Direktur Jenderl Perhubungan Udara Polana B. Pramesti mengatakan, sebagaimana diatur dalam pasal 3 PM 185 Tahun 2015, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal.

BACA JUGA: Bandara Kertajati Tambah Rute Baru ke Yogyakarta

“Pertama, pelayanan dengan standar maksimum, kedua pelayanan dengan standar menengah dan ketiga, pelayanan dengan standar minimum," jelas Polana.

Berdasarkan kelompok pelayanannya, PT. Lion Mentari Airlines dan PT. Wings Abadi adalah kelompok pelayanan minimum, sehingga bagasi tercatat bisa dikenakan biaya.

BACA JUGA: Kini Bagasi Lion Air dan Wings Air tak Lagi Gratis

Kemudian setelah melakukan sosialisasi selama 14 hari atau dua minggu sejak perubahan SOP, Lion Air dan Wings Air bisa mulai memungut biaya atas bagasi tercatat penumpangnya. 

“Kepada Lion Air dan Wings Air diberikan waktu dua minggu atau 14 hari untuk melakukan sosialisasi, baik kepada operator bandara, groundhandling, para agen penjualan tiket maupun kepada masyarakat pengguna jasa," papar Polana.

BACA JUGA: Lanjutkan Pencarian, Lion Air Gandeng Perusahaan Swasta

Diharapkan perubahan ketentuan yang dilaksanakan oleh Lion Air dan Wings Air bisa dipahami masyarakat dan pada penerapannya dapat berjalan dengan baik.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wings Air Hubungkan Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler