Lion Air Ogah Disalahkan Atas Pelanggaran Penumpang

Jumat, 10 Juli 2020 – 23:56 WIB
Maskapai Lion Air. Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Lion Air Group menyatakan pada setiap operasional yang telah berjalan sebelumnya dan masa waspada pandemi Covid-19, setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara (safe to fly) sudah melalui rangkaian pemeriksaan.

Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro menyatakan rangkaian pemeriksaan itu meliputi verifikasi dokumen, barang bawaan, dan lainnya di bandar udara keberangkatan.

BACA JUGA: Lion Air Group Bakal Pekerjakan Lagi Pegawai yang Kontraknya Tidak Diperpanjang?

Meliputi, persyaratan dokumen hasil uji kesehatan Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Kemudian, pemeriksaan keamanan pertama oleh petugas aviation security pengelola bandara. Serta, pemeriksaan keamanan kedua oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.

Dengan demikian, kata Danang, instansi-instasi tersebut telah melakukan pengecekan semua persyaratan termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara.

BACA JUGA: Sangat Berat, Lion Air Group Berada di Masa Sulit

"Operator penerbangan atau maskapai (airlines) bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan. Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesalahan atau kesengajaan dari maskapai," kata Danang dalam keterangannya, Jumat (10/7).

Lion Air Group menekankan kepada setiap penumpang bahwa berdasarkan prosedur layanan penerbangan untuk selalu memberikan informasi secara rinci, jelas, sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak, atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara.

Untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap penumpang mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang dari KKP serta menandatangai surat pernyataan. Hal ini sesuai ketentuan pengangkutan penumpang dalam kategori sakit.

"Lion Air Group mewajibkan bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, sebagaimana yang menjadi protokol kesehatan selama masa waspada pandemi Covid-19," ungkapnya.

Lion Air berupaya dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first).

"Lion Air menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan regulator dan standar prosedur operasi perusahaan serta ketentuan internasional," tuntasnya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Lion Air Group Tawarkan Rapid Test Covid-19 Seharga Rp95 Ribu


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler