Lisda Pastikan Fraksi NasDem Tetap Perjuangkan RUU PKS

Jumat, 03 Juli 2020 – 22:29 WIB
Lisda Hendrajoni. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi NasDem DPR RI tetap berkomitmen melanjutkan rancangan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS menjadi undang-undang.

Hal tersebut disampaikan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem Komisi VIII Lisda Hendrajoni, Jumat (3/7).

BACA JUGA: Sahroni: RUU PKS Ditunggu Korban Kekerasan Seksual, Sahkan Tahun ini!

“Kami akan terus perjuangkan ini untuk kepentingan melindungi masyarakat, terutama kaum perempuan dan anak yang jumlahnya terus meningkat menjadi korban kekerasan seksual,” tegas Lisda.

Dia menambahkan, meskipun ada upaya dari beberapa anggota Komisi VIII yang hendak menghilangkan atau mencabut RUU tersebut, Lisda mengaku tidak gentar, mengingat RUU PKS merupakan suatu kebutuhan untuk melindungi kaum perempuan dan anak dari para pelaku kekerasan seksual yang makin menjadi saat ini.

BACA JUGA: Mas Taufik Basari Tegaskan Ikhtiar NasDem agar RUU PKS Beres

“Jadi kalau ada statement pencabutan (RUU PKS), saya pastikan itu dari pribadi yang bersangkutan. Kami, khususnya Fraksi NasDem di Komisi VIII DPR, masih optimistis dengan pengesahan RUU tersebut, dan akan terus mengupayakannya,” lanjutnya.

Menurut Lisda, alasan utama baginya untuk terus memperjuangkan RUU PKS, tak lain karena kian meningkatnya angka kekerasan seksual setiap tahunnya di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: NasDem Ajukan RUU PKS Sebagai Prolegnas Prioritas

“Berdasarkan data Komnas Perempuan dari tahun 2015-2019, jumlah kasus kekerasan seksual terus meningkat. Puncaknya di tahun 2019 mencapai 431.471 kasus. Bahkan laporan secara langsung ke Komnas Perempuan mencapai 1.419 laporan. Artinya ini sudah menjadi sesuatu yang mendesak. Sampai kapan harus menunggu,” sambungnya.

Menurut Lisda, data terburuk terjadi pada tahun 2001 hingga 2011, tercatat sebanyak 35 kasus kekerasan seksual setiap harinya.

“Jadi sebenarnya tidak ada alasan RUU PKS sulit untuk disahkan, karena data sudah terpampang dengan sangat jelas betapa pelaku kejahatan seksual leluasa di Indonesia. Satu-satunya cara untuk menghapusnya, adalah penerapan UU PKS,” imbuhnya. (*/adk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler