Litbang KLHK Berobsesi Membangun Lab Forensik Kayu

Rabu, 19 September 2018 – 17:17 WIB
Kepala Pusat Litbang Hasil Hutan KLHK Dwi Sudharto (kiri) menunjukkan salah satu sampel kayu di ruang Laboratorium Kantor Litbang KLHK, Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/9). Foto: Dok. Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hasil Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dwi Sudharto berobsesi untuk membangun laboratorium forensik kayu di Indonesia.

“Saya punya mimpi besar agar penegakan hukum bisa tertib, maka perlu Lab Forensik Kayu,” kata Dwi Sudharto saat diskusi dengan wartawan di Kantor Balitbang KLHK, Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/9).

BACA JUGA: Balitbang KLHK: Zylarium Bogoriense Nomor Satu Dunia

Dwi menyampaikan hal itu saat sesi diskusi dengan agenda pemaparan keberhasilan Indonesia sebagai peringkat satu dunia untuk koleksi kayu (Xylarium) sekaligus mengenalkan Alat Identifikasi Kayu Otomatis (AIKO).

Lebih lanjut, Dwi yang didampingi Kepala Pusat Litbang Hutan Balitbang KLHK, Etti Ginoga dan sejumlah Staf Litbang KLHK ini menjelaskan dengan adanya Lab Forensik Kayu maka akan mampu mengetahui dan mengidentifikasi kayu mulai dari asal asulnya, kapan kayu tersebut ditebang, kandungannya dan sebagainya.

BACA JUGA: Dubes RI Untuk Polandia Dukung Konferensi Perubahan Iklim

“Untuk mengetahui dari mana asal usul kayu, kapan kayu itu ditebang, apa kandungannya maka perlu satu sarana yang komprehensif yaitu perlu dibangunnya Lab Forensik Kayu,” tegas Dwi.

BACA JUGA: Asian Games 2018 Usai, Manggala Agni Tetap Siaga

Dwi mengakui alat atau sarana seperti Lab forensik memang cukup mahal. Karena itu, Dwi berharap semua pihak termasuk DPR RI dan para pemangku kepentingan kiranya memberi dukungan terkait rencana pembentukan Lab Forensik Kayu di Indonesia.

BACA JUGA: Balitbang KLHK: Zylarium Bogoriense Nomor Satu Dunia

“Itu mimpi besar kita dan nantinya bisa link dengan semua kantor litbang di daerah,” katanya.

Dengan adanya lab forensik ini, menurut Dwi, akan lebih mudah mengidentifikasi kayu, dari masa asal usul kayu, apa kandungan kayu dan sebagainya jika terjadi persoalan hukum.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK Menang, Pelaku Karhutla Harus Bayar Rp1,3 Triliun


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler