Live di Medsos Bareng Ribuan Orang, Mufti Anam Desak Pentingnya Regulasi Robot Trading

Kamis, 14 April 2022 – 19:49 WIB
Mufti Anam saat live di medsos terkait topik robot trading. Foto: tangkapan layar/source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam memfasilitasi masyarakat khususnya para nasabah robot trading mendengarkan penjelasan langsung dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti).

Forum itu digelar melalui live di media sosial Instagram @mufti.anam, Kamis (14/4).

BACA JUGA: Kasus Robot Trading Ilegal Marak, Intan Fauzi DPR Merespons

Live medsos bertajuk Mufti Ngobras (Ngobrol Enggak Pakai Ngegas) yang menghadirkan Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison itu diikuti lebih dari 4.600 orang.

Live di medsos tersebut berlangsung seru. Ribuan komentar dari netizen bermunculan, sejak awal hingga akhir acara, pukul 13.00-14.00 WIB.

BACA JUGA: Dijanjikan Untung Besar, 2 Korban Robot Trading Rugi Puluhan Miliar

”Sebelumnya memang ada ribuan DM ke Instagram kami, mengadukan permasalahan ini, yaitu soal silang bersengkarut masalah robot trading," katanya.

"Ada nasabah yang bilang tidak bisa mencairkan dananya karena transaksi penyelenggarannya sudah diblokir, ada soal regulasinya belum jelas, ada soal edukasi yang minim. Makanya saya fasilitasi, saya undang Bappebti beri penjelasan,” ujar Mufti.

BACA JUGA: Penjelasan Kombes Mamun soal Kronologi Penangkapan Bos Robot Trading Fahrenheit

Dia mengatakan, terdapat tiga aspek penting soal penanganan masalah robot trading.

Pertama, pengembalian uang nasabah. "Para nasabah tidak bisa withdrawal, duitnya kecantol di sana. Publik berharap ini bisa dijembatani Bappebti, dijembatani Satgas Waspada Investasi. Jadi tidak hanya main segel, tetapi perlu ada rencana bagaimana ini duit nasabah,” ujarnya.

Mufti sempat mengkritik Bappebti yang lambat dalam merespons masalah yang berpotensi merugikan masyarakat.

”Apabila dianggap ilegal, menyalahi aturan, mestinya penyegelan dilakukan tak lama setelah perusahaan tersebut berjalan, ketika masih punya sedikit nasabah, tidak seperti sekarang yang dananya sudah triliunan,” ujarnya.

Hal kedua, lanjut Mufti, adalah perlunya penguatan regulasi agar masalah semacam itu tidak terulang.

”Saat ini muncul persepsi di publik, regulasinya belum ada kok sudah main judge ini ilegal, sehingga ada segel, lalu akibatnya dana nasabah masih nyantol,” tuturnya.

Mufti mengatakan regulasi sangat penting, apalagi ke depan perkembangan trading akan makin kompleks, tidak hanya dari sisi sistemnya, tetapi juga pendekatan teknologinya.

”Jangan sampai otoritas di Indonesia dianggap enggak selaras dengan perkembangan digital. Regulasi diperlukan untuk mendukung pengembangan sistem trading sekaligus melindungi nasabah,” ujarnya.

Mufti menjelaskan, dalam rapat dengan Komisi VI DPR, Bappebti telah didorong segera merumuskan regulasi.

”Sekarang kami menagih untuk lebih cepat, nanti diatur prinsip apa yang harus dipenuhi, kriteria developer robot trading-nya bagaimana dan seterusnya,” ujar Mufti.

Adapun aspek ketiga, papar Mufti, adalah soal edukasi. Selama ini publik melihat Bappebti minim melakukan edukasi.

Bappepti tidak bisa berlindung dengan alasan tidak punya anggaran, sebab soal sosialisasi dan edukasi bisa dilakukan secara masif dengan strategi yang efisien.

”Ibarat sedang naik mobil, lalu kanan kiri ada banyak rambu-rambu larangan, secara nurani akan tergerak untuk patuh karena ada risiko hukum. Sama halnya dengan perdagangan berjangka, jika makin banyak sosialisasi maka akan makin sedikit ruang gerak pelaku ilegal trading untuk mencari korban,” kata Mufti.

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison mengatakan, pihaknya selama ini telah aktif mengajak masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus investasi ilegal, termasuk untuk kasus robot trading.

”Untuk regulasi, sekarang sedang dalam kajian mendalam,” ujar Aldison. (*/adk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler