jpnn.com, JAKARTA - Korban robot trading DNA Pro kembali melapor ke Bareskrim Polri.
Riki Ricardo Manik, kuasa hukum Wendi dan Prasetya, korban robot trading DNA Pro menjelaskan bahwa kliennya merugi sekitar Rp 25 miliar.
BACA JUGA: Terungkap, Ini Peran Guru Trading Indra Kenz yang Kini Menjadi Tersangka
Riki menyebut kliennya dijanjikan keuntungan mencapai 20 persen per bulan oleh pihak robot trading DNA Pro.
"Jadi, ini modusnya mereka menjanjikan profit 20 persen per bulan. Mereka juga menjamin robot itu adalah legal diatur operator," kata Riki kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (5/4)
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Guru Trading Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara
Riki mengatakan, kliennya baru sadar menjadi korban penipuan seusai mengetahui dari pemberitaan yang terdapat di media massa.
"Belakangan, diketahui dari satgas satuan investasi dan Bareskrim maupun Bapeti juga sudah melakukan penindakan terhadap kegiatan robot trading ini," tutur Riki.
BACA JUGA: Bareskrim Usut Kasus Penipuan Trading Baru, Kerugian Korbannya Hampir Rp 100 Miliar
Wendi, salah satu korban mengatakan dirinya bergabung dengan robot trading DNA Pro sejak Juni 2021.
Sebelum resmi bergabung, Wendi juga sempat mengikuti beberapa acara besar secara offline di Bali dan Surabaya.
"Dari situ kami lebih yakin, mereka menjanjikan dan menyakinkan profit. Awalnya kami coba, ya oke," tuturnya.
Wendi menjelaskan DNA Pro menjanjikan bisa withdraw anytime atau bisa tarik dana kapan saja.
Namun, Wendi mendapat kabar pada Januari 2022 bahwa kantor DNA Pro ditutup dan segel oleh Kementerian Perdagangan dan Dittipideksus Bareskrim Polri.
Setelah kejadian itu, dia mulai agak sulit menghubungi pihak DNA Pro.
"Kami biasanya berkomunikasi lewat
leader-leader grup, atau founder grup. Komunikasi makin susah setelah disegel, lalu penarikan dana sampai saat ini enggak bergerak sama sekali, ya begitulah," ungkapnya. (mcr8/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Kenny Kurnia Putra