LKS Tripnas Sepakati 9 Agenda Kerja Bidang Ketenagakerjaan

Jumat, 26 Januari 2018 – 20:03 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Foto: dok humas

jpnn.com, JAKARTA - Mengawali 2018 ini Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) menggelar sidang pleno pertama yang dipimpin langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri selaku Ketua LKS Tripnas di kantor Kemnaker, Jakarta pada Jumat (26/1).

Sidang pleno pertama LKS Tripartit yang dihadiri perwakilan dari unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha ini berhasil menyepakati dan menetapkan 9 agenda kerja di bidang ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Ekonomi Biru Dukung Peningkatan Produktivitas Pekerja

Sembilan agenda ini akan dibahas secara bersama-sama selama satu tahun ke depan.

"Saya mengapresiasi kinerja LKS Tripnas selama tahun 2017 telah menggelar 26 kali rapat badan pekerja, 3 kali sidang pleno. dan menghasilkan 26 pokok-pokok pikiran, Agenda kerja LKS Tripnas akan dilanjutkan dan terus diperkuat pada tahun 2018," kata Menteri Hanif.

BACA JUGA: Apjati Minta Aktor Utama Pengiriman TKI Ilegal Ditangkap

LKS Tripartit Nasional adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia.

Menaker Hanif mengatakan penetapan agenda kerja tahun 2018 harus dilakukan sebagai acuan kinerja selama satu tahun ke depan dan meneruskan beberapa agenda di 2017 yang belum rampung. Dan pembahasannya yang harus dilanjutkan di tahun 2018.

BACA JUGA: BBPLK Bekasi Mulai Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi

"Agenda LKS Trinas Tahun 2018 harus di tetapkan sebagai acuan atau pedoman bagi kinerja anggota LKS Tripnas untuk melaksanakan rapat badan pekerja maupun sidang pleno LKS Tripnas," katanya.

Sembilan agenda kerja LKS Tripnas bidang ketenagakerjaan adalah :

1. Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

2. Penyusunan jadwal agenda kerja rapat badan pekerja LKS Tripartit nasional ke 1 tahun 2018

3. Dampak digitalisasi terhadap sektor ketenagakerjaan

4. Perlindungan kerja bagi pekerja/buruh di sektor maritim

5. Penyusunan pedoman tata tertib mekanisme pengaduan kasus ketenagakerjaan ke forum internasional (ILO)

6. Pembahasan isu-isu aktual

7. Pembahasan tindak lanjut MoU Pengawasan antara Menaker dan Kapolri

8. Konsolidasi LKS Tripartit Nasional dengan LKS Tripartit Provinsi

9. Rapat Pleno


Menaker Hanif menambahkan, agenda yang ditetapkan harus disesuaikan dengan waktu dan kemampuan anggota LKS Tripnas.

Hal ini bertujuan agar masukan-masukan yang diberikan benar-benar komprehensif dan bisa dijadikan acuan dalam memperikan pertimbangan saran dan pendapat bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan-kebijakan di bidang ketenagakerjaan.

"Kami mengajak dan mengingatkan kepada unsur pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh dan asosiasi pengusaha APINDO agar terus berkolaborasi dan bekerjasama untuk membangun ketenagakerjaan Indonesia ke arah yang lebih baik," kata Menaker Hanif.

“Para anggota Tripartit juga harus berkomitmen untuk memberdayakan lembaga, membangun komunikasi, konsultasi, musyawarah sehingga menjadi ujung tombak dalam pengembangan hubungan industrial dan penyelesaian permasalahan di bidang ketenagakerjaan,” pungkas Hanif. (jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemnaker Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal ke Timur Tengah


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler