jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV menyatakan bahwa Universal Institute of Professional Management (UIPM) tidak memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.
Hal itu berdasaekan hasil investigasi atas keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi, Kota Bekasi. Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM
BACA JUGA: Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
CEO UIPM Rantastia Nur Alangan menanggapi keputusan yang dibuat oleh LLDIKTI Wilayah IV tersebut. Menurutnya keputusan itu dibuat secara sepihak.
Padahal, kata Rantastasia Nur Alangan, UIPM di Indonesia sebatas agen marketing promosi kuliah di luar negeri secara online.
BACA JUGA: Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
"Ini salah kaprah dan jelas photo yang beredar ketika Rafi Ahmad Wisuda di Thailand. Kok LLDIKTI tidak mengecek dulu. Langsung memutuskan," kata Rantastia, dalam keterangannya, Kamis (21/11).
Rantastia mengatakan bahwa pengumuman LLDIKTI Bandung terlalu tergesa-gesa , sebab UIPM belum mengadakan pertemuan dengan Plt. Direktorat Kelembagaan Kemendikbudristek Bhimo Widyo Andoko, S.H., M.H.,
BACA JUGA: Dibilang Abal-Abal, UIPM Justru Pelopor Kampus Virtual Menggunakan Second Life
"Pertemuan dengan Pak Bimo sudah menemukan kesepakatan bersama bahwa UIPM di Indonesia adalah Yayasan bukan Perguruan Tinggi," jelas Rantastia.
Rantastia menegaskan bahwa pemberian gelar kepada Raffi Ahmad, tidak diadakan di Indonesia, tetapi dari UIPM Thailand.
"Pengumuman itu seharusnya UIPM Thailand tidak terdaftar di Dikti. Oleh sebab itu Dikti tidak bisa mengambil keputusan karena bukan teritorial Dikti, " jelasnya.
Sementara itu, Plt. Direktorat Kelembagaan Kemendikbudristek Bhimo Widyo Andoko menyatakan bahwa UIPM adalah Perguruan Tinggi Asing Online mempunyai Hukum sendiri di dunia Internasional.
"Kami menghormati UIPM yang sudah mempunyai Otoritas sendiri, tetapi jika UIPM ingin membuka kampus di Dikti wajib mengikuti peraturan Dikti," pungkasnya. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh