LMKN Beri Penjelasan Soal Keluhan Pencipta Lagu Terkait Jumlah Royalti

Kamis, 19 Desember 2024 – 20:08 WIB
Pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (19/12). Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberi tanggapan soal keluhan sejumlah pencipta lagu terkait tata kelola royalti musik yang disebut belum maksimal.

Ketua LMKN Dharma Oratmangun menegaskan bahwa royalti yang didistribusikan kepada para pencipta lagu sudah sesuai dengan jumlah yang dihimpun, tanpa pengurangan atau penambahan.

BACA JUGA: Himpun Royalti Hingga Rp 161 Miliar di 2024, WAMI Merasa Belum Ideal

"Seperti dijelaskan mekanisme tata kelola (royalti), saya perlu garisbawahi bahwa LMKN tidak menutupi-menutupi seberapa yang didapat, apa yang dikerjakan, apa yang didistribusikan melalui LMK, sesuai dengan regulasi yang ada," kata Dharma Oratmangun di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).

Menurutnya, LMKN telah memberikan perhatian khusus terhadap royalti dari pertunjukan musik yang sering menjadi sumber perdebatan para pencipta lagu.

BACA JUGA: LMKN Bantah Tuduhan Tidak Transparan Soal Laporan Royalti untuk Musisi

Adapun pembayaran tertinggi dalam live event untuk skala Nasional dan Internasional sebesar Rp12.527.468.851 pada tahun ini.

"Kami melihat adanya peningkatan hingga 120 persen. Meski demikian, masih diperlukan pembenahan lebih lanjut," jelasnya.

BACA JUGA: LMKN Gelar Edukasi dan Sosialisasi Soal Royalti Musik di Bali

Meski demikian, Dharma Oratmangun tidak memungkiri bahwa masalah royalti memang memerlukan pembenahan.

Dia mengajak berbagai pihak terkait untuk mendukung upaya perbaikan sistem royalti musik demi menciptakan transparansi dan adil.

"LMKN membuka kerja sama dengan berbagai pihak untuk mendukung perbaikan mekanisme sistem collecting hingga distribusi. Kami pastikan apa yang kami dapat, management fee maupun biaya operasional, semuanya transparan, tercatat dengan baik, dan dapat dipertanggungjawabkan. Begitu pula dengan jumlah yang didistribusikan,” tegasnya.

Pada pengujung 2024 LMKN mencoba menyampaikan beberapa pencapaian kinerja, proses kerja berkelanjutan, dan hubungan kerja sama yang sudah terjalin baik dengan stake holder sampai akhir tahun ini.

Di akhir tahun ini, LMKN dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) kembali melakukan penandatanganan lisensi untuk lagu dan atau musik.

Ini merupakan tahun kedua Televisi Nasional Indonesia konsisten dan berkomitmen dengan sangat baik dalam memenuhi unsur ketaatan atas pembayaran royalti atas lagu dan atau/musik sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021).

Atas komitmen itu, LMKN dan ekosistem musik sangat mengapresiasi dan berterima kasih setinggi-tingginya kepada LPP TVRI yang konsisten dari tahun ke tahun membayarkan royalti lagu dan atau/musik.

LMKN juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada beberapa pengguna komersil lagu dan/atau musik yang juga menunjukkan ketaatan dan komitmen yang sangat baik dalam membayarkan royalti lagu dan/atau musik.

Penilaian komitmen itu tercapai karena adanya ketaatan, pembayaran tertinggi dalam live event untuk skala Nasional dan Internasional sebesar Rp12.527.468.851.

LMKN melampirkan kinerja dari bidang Kolektif Royalti dan Lisensi, Distribusi, Hukum dan Litigasi yang pasti selalu menjadi perhatian dan sorotan dalam perjalanan pencapaian hasil akhir dari penarikan royalti lagu dan/atau musik.

Berapa total pendapatan royalti, bagaimana proses menghimpun dan pendistribusian ke LMK-LMK dibeberkan dalam lampiran.

Total penghimpunan royalti pada 2024 ini terdiri dari 14 Bentuk Layanan Publik yang sudah ada dan di atur sesuai Surat Keputusan Menteri Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Ciptaan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik Dan Lagu.

Adapun 14 Bentuk Layanan Publik Komersial meliputi Seminar dan Konferensi Komersial - Restoran, Kafe, Pub, Bar & Bistro, Kelab - Malam, dan Diskotek - Konser Musik - Pesawat Udara, Bus, Kereta Api, dan Kapal Laut - Pameran dan Bazar - Bioskop - Nada Tunggu Telepon - Bank dan Kantor.

Selanjutnya yakni Pertokoan - Pusat Rekreasi - Lembaga Penyiaran Televisi - Lembaga Penyiaran Radio - Hotel, Kamar Hotel, dan Fasilitas Hotel - dan Usaha Karaoke.

"Kami juga di sini ingin menekankan, menginformasikan juga mengedukasi kembali kepada semua stake holder juga masyarakat, bahwa royalti performing itu tidak hanya live event / konser musik, tetapi masih ada 13 kategori lain yang menjadi tugas LMKN dalam menarik, menghimpun dan didistribusikan," jelas Dharma Oratmangun.

Dengan Pengguna Komersial seperti di atas, LMKN terus berupaya memaksimalkan upaya penarikan di semua sektor Pengguna Komersial.

Ikhtiar dilakukan dengan segala sumber daya yang ada, keterbatasan juga kekurangan yang masih terus perbaiki.

Yang lebih utama lagi LMKN berkomitmen mengedepankan unsur teknologi dalam proses kerja penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti lagu dan/atau musik.

LMKN terus berupaya menaikan hasil penarikan royalti lagu dan atau musik dari tahun ke tahun dengan memakai dan mendapatkan cara dengan menggunakan teknologi digital yang selalu harus update sesuai dengan perkembangan industri musik.

Hal tersebut terbukti dengan peningkatan tahun 2024 yang juga sangat signifikan yaitu sebesar Rp. 68.196.315.241 (sampai dengan 17 Desember 2024) sementara pada 2023 royalti terkumpul hanya sebesar Rp. 55.151.768.212.

Transparansi juga LMKN lakukan dengan adanya Audit setiap tahun. Laporan keuangan dibuat oleh akuntan publik independen dan dipublish pada ruang publik atau media masa.

LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam bekerja dipantau, dievaluasi dan dikoreksi oleh Tim Pengawas LMKN-LMK yang terdiri dari jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia, pakar-pakar, dan tokoh-tokoh musik.

"Perlu kami tegaskan bahwa fungsi LMKN pada dasarnya hanya sebagai Regulator, Koordinator dan Fasilitator. Sebagai Regulator LMKN menerbitkan regulasi dalam keputusan-keputusan internalm yang mengikat LMKN dan LMK-LMK atau mengusulkan besaran tarif royalti untuk disahkan Menteri," lanjutnya.

Sebagai Koordinator, LMKN mengkoordinir LMK-LMK agar berkoordinasi dalam Tata Kelola penghimpunan Royalti satu pintu sehingga hanya ada satu rekening penampung Royalti di LMKN.

Royalti yang terhimpun ini didistribusikan kepada anggota (Pencipta, Pelaku Pertunjukan dan Produser Rekaman) sebanyak dua kali dalam satu tahun yang meliputi Periode 1 (Januari-Juni) dan Periode 2 (Juli-Desember) dengan distribusi royalti untuk pertunjukan Konser Musik yang dilakukan satu bulan sekali.

Dalam pendistribusian ini LMKN hanya bertindak sebagai fasilitator yang menunjang LMK-LMK dengan menyiapkan fasilitas rapat LMK-LMK akan menghitung secara bersama-sama berapa Royalti masing-masing LMK sesuai penggunaan lagu Anggotanya.

Hasil kesepakatan perhitungan itu disahkan dalam Berita Acara, kemudian LMKN mendistribusikan dana Royalti tersebut ke LMK-LMK untuk diteruskan ke anggota-anggotanya secara transparan.

Di bidang hukum, LMKN sedang melakukan banyak somasi dan teguran secara legal aspek terhadap pengguna komersil lagu dan atau musik yang tidak taat dan ingkar atas kewajiban membayarkan royalti. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
LMKN   LMK   Royalti lagu   Royalti  

Terpopuler