jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah mengambil langkah konkret terkait tata kelola hak cipta lagu atau musik di Indonesia, termasuk soal royalti.
Baru-baru ini, LMKN menggandeng Indonesian Royalty Watch (IRW-LIRA) melakukan sosialisasi dan edukasi di Indonesia, terkait penegakan hukum terkait Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014.
BACA JUGA: Anggun Raih Penghargaan Musik Bergengsi di Italia
Keduanya menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) sebagai bentuk peresmian kerja sama tersebut.
Kedua belah pihak bersepakat berkolaborasi guna meningkatkan kesadaran industri musik dalam memenuhi kewajiban pembayaran royalti sesuai ketentuan UU Hak Cipta.
BACA JUGA: Hore! Musikal Ken Dedes Digelar Kembali di Ciputra Artpreneur
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun menekankan, kerja sama ini sebagai langkah mendorong kesadaran industri musik dalam membayar royalti sesuai ketentuan.
Dia menjelaskan pihaknya akan konsisten bertugas menghimpun royalti dan mendistribusikan kepada para pencipta lagu.
BACA JUGA: Meyrihana Gandeng King Saipul Jamil di Video Musik Nongol Lagi
Sebelumnya, LMKN telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Mabes Polri untuk membuat surat keputusan bersama (SKB).
Setiap penyelenggara pertunjukan musik diwajibkan untuk membuat lisensi terlebih dahulu ke LMKN, sebelum mendapatkan surat izin keramaian.
"Sebelum mengeluarkan izin keramaian, penyelenggara pertunjukan musik diwajibkan mengurus lisensi penggunaan karya cipta lagu yang dikeluarkan oleh LMKN," jelas Dharma kepada awak media di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Sementara itu, Ketua Umum IRW-LIRA, Jusuf Rizal mengatakan pihaknya akan membentuk Polisi Royalti yang bertugas mengawasi.
Melalui kolaborasi dengan LMKN, IRW-LIRA berkomitmen menegakkan hukum baik dalam ranah litigasi maupun non-litigasi.
Pihak yang tidak patuh akan terancam terkena sanksi pidana dan perdata sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Adanya mafia pemungut royalti secara illegal itu, tentu merugikan para pencipta lagu," ucap Jusuf Rizal. (mcr31/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah