jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Lingkar Mahasiswa Pro Rakyat (LMPR) Ade Hidayat mendesak pihak berwenang, khususnya Ditjen PTKN Kementerian Perdagangan RI, untuk segera mengambil tindakan tegas terkait maraknya peredaran oli palsu di wilayah Jabodetabek.
Peredaran oli palsu ini dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena memproduksi barang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan sangat merugikan masyarakat.
BACA JUGA: Demo di Mabes Polri, PB KAMI Minta Polisi Berantas Pembuat Oli Palsu Tanpa Pandang Bulu
Dalam pernyataannya, Ade mendesak adanya tindakan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaku usaha oli palsu.
Bahkan, Ade menekankan agar pengawasan dilakukan tanpa adanya kesan “main mata” antara pengawasan dari pihak perdagangan dengan pelaku oli palsu.
BACA JUGA: Oli Palsu Beredar di Palangka Raya, 5 Orang Pelaku Ditangkap, Waspadalah
"Ini haram dibiarkan begitu saja. Kami mendesak Direktur Pengawasan Barang dan Jasa, Kementerian Perdagangan untuk dapat melakukan serangkaian kegiatan pengawasan terhadap pelaku usaha oli palsu. Mereka harus ditindak tegas sesuai hukum, dan jangan sampai ada kesan main mata baik dari pihak perdagangan ataupun pelaku oli palsu. Sekali lagi tidak boleh main mata!” papar Ade dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/5).
Ade mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran tim LSPR dan informasi dari sumber yang terpercaya, produksi dan peredaran oli palsu di wilayah Jabodetabek semakin marak.
BACA JUGA: PB KAMI Mendesak Kemendag Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu
"Kami menemukan fakta bahwa oli palsu tersebut diproduksi dalam jumlah besar dan dipasarkan secara luas di wilayah Jabodetabek. Ini jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan merugikan masyarakat," kata dia.
Menurut Ade, produksi oli palsu ini mencapai omzet hingga miliaran rupiah dan beroperasi di tiga wilayah yang berada di Dadap, BSD, dan Cipondoh.
"Income yang mereka peroleh jumlahnya hingga miliaran rupiah, dan untuk lokasi produksi oli palsu ini sendiri berada di beberapa wilayah seperti Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang; Bumi Serpong Damai (BSD), wilayah Tangerang Selatan; dan Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang," jelasnya.
Ade menegaskan bahwa masalah ini harus segera ditangani oleh semua pihak yang berwenang untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasaran.
"Kami meminta tindakan tegas dari pihak yang berwenang, khususnya Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen PTKN Kemendag RI, untuk segera menindak pelaku produksi dan peredaran oli palsu ini. Peredaran oli palsu ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kendaraan dan keselamatan penggunanya," tegasnya.
Selain itu, Ade mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan produk yang mencurigakan dan menyarankan masyarakat untuk selalu membeli oli dari tempat resmi dan terpercaya.
"Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran oli palsu ini. Mari kita bersama-sama melindungi diri dan orang lain dari produk ilegal yang merugikan. Sebabnya, selalu pastikan membeli produk dari distributor atau toko resmi yang sudah terpercaya. Ini untuk menghindari risiko mendapatkan produk palsu yang bisa merugikan," tambahnya.
Lebih lanjut, Ade juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan penuh kepada pihak berwenang dalam proses penyelidikan dan penindakan.
"LMPR berkomitmen untuk terus mengawasi dan membantu pihak berwenang dalam menyelesaikan masalah ini. Kami juga siap memberikan informasi yang kami miliki untuk mendukung proses hukum," ujarnya.
"Dalam waktu dekat kami akan melakukan demonstrasi bersama ribuan kader kami," pungkas dia. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif