PB KAMI Mendesak Kemendag Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu

Rabu, 27 Maret 2024 – 17:50 WIB
Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda (PB KAMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Rabu (27/3). Mereka meminta Kemendag mencabut izin perusahaan pembuat oli palsu. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda (PB KAMI) mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut izin perusahaan pembuat oli palsu.

Desakan itu disampaikan PB KAMI saat melakukan aksi penyampaian pendapat di depan Gedung Kemendag, Jakarta, Rabu (27/3).

BACA JUGA: Demo di Mabes Polri, PB KAMI Minta Polisi Berantas Pembuat Oli Palsu Tanpa Pandang Bulu

Dalam aksinya tersebut, Ketua Umum PB KAMI Sultoni mengungkapkan pihaknya merasa prihatin karena masih adanya praktik produksi pelumas atau oli palsu dengan merek dagang terkenal.

Sebab, hal itu juga merugikan produsen oli asli dan merugikan konsumen pemilik kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Pabrik Oli Palsu di Kota Semarang, Omzetnya Fantastis

Karena itu, PB KAMI yang dipimpin Sultoni mendesak agar kementerian yang dipimpin Zulkifli Hasan segera melakukan pengecekan kembali perizinan serta menutup pabrik-pabrik yang memproduksi oli palsu tersebut.

"Kami meminta kepada pihak kementerian Perdagangan untuk terjun sampai ke akar-akarnya," tegas Sultoni.

BACA JUGA: Awas Kecele, Begini Cara Membedakan Oli Palsu dan Asli

Sultoni pun mendukung langkah Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga yang telah melakukan sidak dan menutup pabrik oli palsu di Tangerang.

"Tetapi kami minta itu berkelanjutan, karena menurut informasi masyarakat, masih banyak pabrik yang memproduksi oli palsu dalam skala besar, yang kemarin disidak itu bukan kelas kakapnya," ujar Sultoni.

Sultoni mengingatkan pembuat pelumas ilegal atau oli palsu melanggar Pasal 62 UU Konsumen, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

"Yang saya mau pertanyakan, mengapa sampai sekarang Kementerian Perdagangan tidak melakukan pengawasan lebih lanjut, seperti mengecek izin usaha beberapa pabrik yang diduga melakukan pembuatan oli palsu, lalu apakah ada perjanjian kerja sama dengan pihak terkait," kata Sultoni lagi.

Sultoni menilai peran pemerintah dalam mewujudkan perlindungan terhadap konsumen adalah melalui peningkatan standarisasi, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang dan atau jasa yang beredar, tertib ukur serta pengendalian mutu barang dan atau jasa dan peningkatan upaya perlindungan konsumen belum maksimal.

"Kami hanya ingin mengingatkan pihak-pihak terkait agar berkelanjutan dalam menindak dan lebih fokus lagi untuk menangani permasalahan oli palsu ini sehingga terciptanya ketertiban dalam berusaha dan juga masyarakat tidak di rugikan lagi kedepannya," pungkas Sultoni. (mar1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler