jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum yang juga politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera merasa geram dengan perdebatan soal logo baru label halal yang ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag).
Menurutnya, sebaiknya masyarakat tidak terjebak perdebatan tentang bentuk label yang dituangkan dalam keputusan kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag itu.
BACA JUGA: Soal Label Halal Baru, Dasco Minta Kemenag Jalin Komunikasi dengan MUI
"Kita terjebak dalam simbol-simbol, lalu berkelahi gegara ini, berdebat, buat apa? Kapan bangsa ini mau maju, hanya masalah remeh-temeh jadi masalah besar," kata Kapitra kepada JPNN.com, Senin (14/3).
Kapitra menegaskan undang-undang sudah mengatur soal produk halal. Penetapan label halal itu pun sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Kritik Label Halal Baru, Fadli Zon: Terkesan Etnosentris
"Kalau itu sudah terpenuhi berarti sudah ada jaminan kepada konsumen tentang produk halal karena negara melindungi masyarakatnya, konsumen, untuk mengonsumsi yang halal," ujar Kapitra.
Mantan ketua Forum Alumni 212 itu menyatakan sebenarnya kehalalan produk tak harus disertai dengan label halal. Namun, undang-undang memang memerintahkan penggunaan label halal tersebut.
BACA JUGA: Anwar Abbas Mengaku Tersenyum Melihat Label Halal Baru, tetapi Kalimatnya Lugas
"Enggak pakai logo juga enggak apa-apa, tetapi mekanisme untuk menentukan suatu produk halal itu dilaksanakan sesuai dengan aturan, kenapa kita ribut?" tuturnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al Asyhar menegaskan logo halal Indonesia tidak menghilangkan huruf Arab.
"Perhatikan baik-baik deh, logonya, kan, ada teks Arab halal," kata Tobib kepada JPNN.com, Senin (14/3).
Dia menjelaskan label halal Indonesia terdiri dari dua komponen, yakni logogram dan logotype. Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan (baju khas Jawa untuk pria) dengan tulisan halal dalam huruf Arab yang terdiri atas ha, lam alif, dan lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata halal.
Adapun logotype berupa tulisan Halal Indonesia. "Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah," tegasnya. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat, Ini Logo Halal di Negara Lain, Ustaz Felix Siauw: Beraninya Beda dengan Indonesia!
Redaktur : Antoni
Reporter : Dean Pahrevi