jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengkritik label halal baru yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Anwar menilai label halal baru yang dikeluarkan oleh Kemenag lebih mengedepankan artistik dan budaya lokal tertentu ketimbang menonjolkan kata halal dalam bahasa Arab.
BACA JUGA: Kiai Miftachul Akhyar Mundur dari Ketum MUI, Anwar Abbas Kaget dan Sedih, Begini Harapannya ke PBNU
"Banyak orang mengatakan kepada saya setelah melihat logo tersebut yang tampak oleh mereka bukan kata halal dalam tulisan arab, tetapi gambar gunungan yang ada dalam dunia perwayangan," kata Anwar Abbas dalam keterangannya yang diterima JPNN.com, Senin (14/3).
Pria kelahiran 15 Februari 1955 itu juga menilai logo baru ini tampaknya tidak bisa menampilkan sisi kearifan nasional. Namun, sebaliknya justru terjerumus dalam kearifan lokal terutama budaya Jawa.
BACA JUGA: Kemenag Luncurkan Label Halal Nasional, Bagaimana Logo Versi MUI?
"Di situ tidak tercerminkan apa yang dimaksud dengan keindonesiaan yang kita junjung tinggi, tetapi hanya mencerminkan kearifan dari satu suku dan budaya saja dari ribuan suku dan budaya yang ada di negeri ini," ujar pria kelahiran Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, itu.
Buya Anwar mengaku hanya bisa tersenyum dan tidak bisa berbuat banyak terhadap label halal baru tersebut.
BACA JUGA: Paspampres Menyebar Garam di Sekitar Lokasi Jokowi Berkemah di IKN Nusantara
"Saya secara pribadi hanya bisa tersenyum sambil bergumam memang kata persatuan dan kesatuan serta kebersamaan itu sangat mudah untuk diucapkan, tetapi ternyata dalam fakta dan realitasnya terlalu sangat susah dan sulit untuk diwujudkan," lanjutnya.
Dia mengungkapkan saat tahap pembicaraan awal pembentukan logo baru, ada 3 unsur yang ingin diperlihatkan yaitu kata BPJPH, MUI, dan kata halal.
"Di mana kata 'MUI' dan kata 'halal' ditulis dalam bahasa Arab, tetapi setelah logo tersebut jadi, kata BPJPH dan MUI-nya hilang," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kemenag telah menetapkan label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Kepala BPJPH Kemenag, Aqil Irham menjelaskan label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan yakni bentuk gunungan dan motif surjan.
Dia menilai bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik, berkarakter kuat, dan merepresentasikan Halal Indonesia.
Aqil menjelaskan bentuk gunungan itu tersusun berupa kaligrafi huruf arab yang membentuk kata halal.
"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil dalam keterangan resminya. (mcr8/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Kenny Kurnia Putra