jpnn.com, JAKARTA - Penceramah Ustaz Adi Hidayat atau akrab disapa UAH angkat bicara soal polemik logo label halal yang baru diluncurkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Pendiri Quantum Akhyar Institute itu mengingatkan spirit Al-Quran tentang halal memberikan kejelasan.
BACA JUGA: Lihat, Ini Logo Halal di Negara Lain, Ustaz Felix Siauw: Beraninya Beda dengan Indonesia!
"Ini bukan perkara seni. Ini bukan perkara filosofi. Ini masalah syariat yang harus terang, ini masalah syariat harus jelas," tegas UAH melalui channel YouTube-nya, Senin (14/3).
UAH juga mengingatkan kepada semua pihak bahwa mengenai halal bukan perkara main-main.
BACA JUGA: Benarkah Huruf Arab di Logo Halal Indonesia Dihilangkan? Kemenag Buka Suara
"Karena itu Nabi Muhammad tegas menyampaikan yang halal itu mesti jelas," kata pria yang pernah mengenyam pendidikan di Kuliyyah Dakwah Islamiyyah Libya itu.
UAS meyakini, baik yang berada di Kemenag, MUI maupun para ulama sangat memahami bahwa segala yang terkait dengan penjelasan ke masyarakat pada aspek-aspek halal harus terang benderang.
BACA JUGA: Simak Baik-Baik, Logo Halal Indonesia Menyerupai Kubah Masjid
Dia juga menegaskan segala hal yang menyangkut aspek halal tidak boleh ada yang ambigu maupun multitafsir.
"Ini bukan persoalan menggabungkan berbagai adat istiadat. Ini syariat. Sekali lagi ketentuan syariat yang mesti terang, mesti jelas, dan mesti terjabarkan dengan sempurna," tegas Ustaz Adi Hidayat kembali.
Karena itu, dia menyarankan logo halal yang akan diperkenalkan ke masyarakat agar mudah dipahami.
Menurut UAH, logo halal yang sudah digunakan sejak puluhan tahun lalu sangat jelas dan familiar di masyarakat.
"Kalau pun kemudian ada peralihan kewenangan, boleh jadi (logo halal, red.) yang sudah ada sekarang tinggal diubah saja namanya dari Majelis Ulama Indonesia menjadi Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal Kemenag Republik Indonesia," sarannya.
UAH menegaskan cara yang diusulkannya itu sangat simpel, lebih mudah dipahami dan dimengerti.
"Tujuan akhirnya adalah masyarakat mendapatkan kepastian, bukan tafsiran, bukan kebingungan, apalagi harus memikirkan tentang filosofi yang cukup rumit," ujarnya.
Sebab, tegas UAH, logo label halal yang menimbulkan multitafsir dan polemik justru menjauhkan dari tujuan utama pada aspek kehalalan yang harus jelas dan terang benderang.
Dalam kesempatan itu, UAH menyarankan kepada Kemenag dalam setiap menyampaikan kebijakan, terutama yang menyangkut kepentingan umat, hendaknya duduk bersama dengan MUI dan pakar terkait.
Tujuannya agar informasi ke masyarakat tidak menimbulkan polemik.
"(Cara) ini yang bisa menimbulkan kedamaian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," sarannya.
Sebelumnya, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan logo halal terbaru mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesia-an yang dibuat dalam kaligrafi modern.
Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas unik dan berkarakter kuat serta mempresentasikan Indonesia
Dia menjelaskan bentuk label halal Indonesia yang terdiri dari bentuk gunungan dan motif surjan/lurik ini bukan hanya seperti wayang, tetapi juga mirip kubah masjid.
Selain itu, kata Aqil, wayang bukan hanya budaya Jawa, tetapi, budaya nusantara karena dimiliki berbagai daerah di Indonesia.
"Bentuk dan motif logo halal Indonesia ini salah satunya mengadopsi dakwah para wali terutama Sunan Kalijaga yang menonjolkan budaya," terangnya.
Dia menilai logo baru ini lebih elegan, estetis, dan menonjol bila disandingkan dengan logo-logo lainnya di kemasan produk. (mar1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi