Loh, Marzuki Alie dkk Cabut Gugatan Terhadap AHY di Sidang Perdana? Ini Alasannya

Selasa, 23 Maret 2021 – 15:28 WIB
Slamet Hasan, kuasa hukum Marzukie Alie dan kawan-kawan saat ditemui usai persidangan, Selas (23/3). Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Marzuki Alie, dan lima kader yang dipecat oleh ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui kuasa hukumnya mencabut gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2).

Slamet Hasan yang ditunjuk sebagai kuasa hukum menyampaikan rencana pencabutan gugatan itu sesuai mandat dari Marzuki Alie cs.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jangan Anggap Habib Rizieq Bengal! Hal Ini Coreng Muka Jokowi, Komjen Agus Siapkan Bukti

"Mandat dari enam prinsipal (enam penggugat,red) memohon pencabutan gugatan," kata Slamet kepada majelis hakim. 

Slamet mengatakan saat ini Marzuki Alie cs ingin fokus mengurus pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) sehingga memilih mencabut gugatan tersebut.

BACA JUGA: Kuasa Hukum AHY Menyebut Marzuki Alie Dkk Tidak Siap

"Pasca -KLB sudah memberikan sinyal untuk mencabut gugatan," ucap Slamet usai persidangan.

Kuasa hukum Jhoni Allen itu juga menjelaskan sejak awal sidang pertama, kliennya memang sudah berniat untuk mencabut gugatan.

BACA JUGA: Hasil Survei: Masyarakat Lebih Kenal Nama Moeldoko Dibanding AHY

" Pada sidang pertama ini kami akan sampaikan keinginan dari para penggugat," sambungnya.

Sementara itu, jalannya persidangan sempat diskors hingga pukul 13.00 WIB lantaran kuasa hukum Marzuki Alie cs tidak bisa menunjukan surat kuasa. 

Saat sidang dilanjutkan, kuasa hukum Marzuki Alie hanya bisa menunjukan salinan surat kuasa. Ketua majelis hakim meminta, untuk dilengkapi saat sidang kedua.

" Kita sepakati hadir jam 9 Pagi Jumat tanggal 26 maret 2021," kata ketua majelis hakim, Rosmina menutup sidang pertama.(mcr8/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler