jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Ahmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib terhadap Ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Marzuki Alie dkk mengajukan gugatan atas keputusan AHY memecat mereka sebagai kader Partai Demokrat.
BACA JUGA: Hakim Rosmina kepada Kuasa Hukum Marzuki Alie Dkk: Kami Tak Bisa Sembarangan Menerima Orang
Kuasa hukum AHY Mehbob menilai bahwa kubu Marzuki Alie dkk belum siap mengajukan gugatannya.
Saat persidangan, Slamet Hasan selaku kuasa hukum Marzuki Alie itu belum bisa menunjukkan surat kuasa. Padahal pendaftaran gugatan sudah dilakukan sejak 8 Maret lalu.
"Ini sangat tidak masuk dalam logika hukum saya," ujar Mehbob di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3).
Mehbob bersama timnya akan mengecek pendaftaran gugatan tersebut apakah sudah mencantumkan surat kuasa atau tidak.
Jika terbukti tidak ada, maka gugatan akan batal demi hukum.
"Karena administrasi tidak lengkap," jelas dia.
Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Marzuki Alie dan kawan-kawannya terpaksa diskors lantaran tim kuasa hukum penggugat tidak bisa menunjukkan surat kuasa saat memasuki ruang persidangan.
BACA JUGA: Darmizal Kembali Sentil SBY dan AHY, Begini Kalimatnya
Sidang akan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB. (mcr12/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA JUGA: Rutin Minum Air Kelapa, 4 Penyakit Ini Langsung Kabur
Redaktur & Reporter : Arry Saputra