Lokasi 5 Gerai SIM Keliling Jakarta, 22 Maret

Rabu, 22 Maret 2023 – 10:38 WIB
Pelayanan SIM Keliling. Foto (ilustrasi): Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama 5 tahun setelah dibuat.

Untuk anda yang berdomisili di Jakarta dan ingin memperpanjang dokumen tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling.

BACA JUGA: Heru Budi Lantik 65 Pejabat DKI Jakarta, Ini Daftarnya

Dilansir dari akun Instagram resmi @TMCPoldaMetro, pihak PMJ menyiapkan 5 gerai layanan SIM yang tersebar di 4 wilayah kota DKI Jakarta, pada Rabu (22/3).

Untuk warga Jakarta Pusat bisa memperpanjang SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng.

BACA JUGA: Survei LSJ: Duet Prabowo-Ganjar Teratas dalam Simulasi Sejumlah Paslon Ini

Kemudian, warga yang tinggal di wilayah Jakarta Barat pelayanan SIM keliling dibuka di LTC Glodok dan Mal Citraland.

Bagi yang berdomisili di Jakarta Selatan bisa mengakses gerai SIM keliling di Kampus Trilogi Kalibata.

BACA JUGA: Jika Usulan Formasi PPPK Guru 2023 Minim, Kemendikbudristek Siap Mengisi, Gaji dan Tunjangan Aman

Terakhir, warga Jakarta Timur bisa menuju ke Grand Mall Cakung.

Layanan SIM Keliling Jakarta ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling harus menyiapkan dokumen, yakni KTP asli dan SIM asli juga fotokopi.

Pemohon juga diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler