jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah daerah kembali diingatkan untuk mengusulkan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2023.
Usulan formasi PPPK 2023 sudah dibuka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sejak 20 Maret dan ditutup pada 30 April mendatang.
BACA JUGA: Prof Nunuk Sebut 62.465 P1 Tanpa Penempatan Dituntaskan di PPPK 2023, Ada Sistem Baru
Menurut Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani, total kebutuhan guru PPPK 2023 sebanyak 601.286.
Angka itu merupakan akumulasi sisa kebutuhan formasi PPPK 2022 sebanyak 531.524 dan guru ASN yang pensiun tahun 2024 sebanyak 69.762.
BACA JUGA: Honorer K2 Minta Formasi Tenaga Teknis PPPK 2023 Setara Guru, Ijazah SMA DiakomodasiÂ
Untuk memenuhi formasi tersebut, Dirjen Nunuk meminta pemda yang memiliki guru honorer segera mengusulkan formasi tahun 2023. Sebab, tanpa ada usulan pemerintah sulit menyelesaikan masalah guru honorer.
Sejak 2021, Kemendikbudristek sudah menyediakan kuota 1 juta PPPK guru. Namun pada 2022, usulan formasi pemda hanya sekitar 300 ribuan. Jauh lebih sedikit dibandingkan usulan 2021 yang mencapai 500 ribuan.
BACA JUGA: Alasan Pembatalan Penempatan 3.043 P1 PPPK Guru 2022 Belum Klir, Ada Kabar Baru Lagi
Oleh karena itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim sudah mengambil langkah antisipasinya.
"Mas Menteri menyampaikan akan melakukan top up formasi PPPK guru 2023 jika usulan pemda minim," kata Dirjen Nunuk dalam diskusi dengan Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik), Selasa (21/3) malam.
Lantas bagaimana dengan gaji dan tunjangannya karena formasinya langsung diisi Kemendikbudristek, Dirjen Nunuk dengan tegas menyatakan sudah ada regulasi yang mengaturnya.
Regulasinya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 /PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian DAU yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
Dalam PMK tersebut sudah dialokasikan anggaran gaji PPPK 2022 sampai 2023. PPPK 2022 dialokasikan 11 bulan, sedangkan PPPK 2023 hanya 3 bulan.
Yang harus diingat lagi, di dalam PMK 212 sudah dibeberkan berapa alokasi anggaran masing-masing daerah sehingga tidak ada alasan pemda menolaknya.
"Dana gaji dan tunjangan PPPK guru 2023 sudah di-earmark oleh Kemenkeu. PMK 212 juga secara tegas menyatakan dananya akan ditransfer ke daerah jika gurunya sudah diangkat PPPK," tuturnya.
Sebagai pengingat, pada puncak peringatan HUT ke-77 PGRI dan HGN di Kota Semarang, Sabtu (3/12), Menteri Nadiem menyampaikan pemerintah menyiapkan mekanisme terbaru PPPK 2023.
Mekanisme ini sudah direstui Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin menuntaskan honorer pada 2023.
Dia menyadari dalam dua tahun pelaksanaan seleksi PPPK guru, berbagai masalah timbul. Salah satunya ada kelompok guru honorer yang tidak mendapatkan formasi.
Oleh karena itu, Nadiem mengimbau agar pemda mengajukan formasi PPPK 2023 untuk para guru honorer agar seluruhnya bisa terakomodir.
Di samping meminta kerja sama pemda, Nadiem mengungkapkan ada tiga kebijakan yang sudah disiapkan pemerintah hasil kolaborasi Kemendikbudristek, KemenPAN-RB, dan Kemenkeu.
"Satu hal lagi yang perlu saya sampaikan kepada seluruh guru honorer, tiga kebijakan yang kami tempuh pada seleksi PPPK 2023, sudah direstui Presiden Jokowi," ujarnya.
3 Kebijakan pada seleksi PPPK 2023 adalah:
1. Jika pada Maret 2023, pemda tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan, maka pemerintah pusat yang akan melengkapi formasi tersebut.
2. Kemendikbudristek sudah berkoordinasi dengan lintas kementerian bahwa anggaran gaji dan tunjangan guru ASN PPPK tidak digunakan untuk kebutuhan lain, bahkan tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lain di bidang pendidikan. Anggaran PPPK hanya untuk guru PPPK tahun depan.
3. Anggaran PPPK akan ditransfer kepada pemda setelah guru honorernya diangkat. (Esy/JPNN.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Survei LSJ: Duet Prabowo-Ganjar Teratas dalam Simulasi Sejumlah Paslon Ini
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad