jpnn.com, SERANG - Tiga pria paruh baya berinisial AC (55), HR (55) dan IS (50) digelandang petugas Satuan Reskrim Polres Serang Kota dari lokasi perjudian sabung atau adu ayam di lapangan bola, Perumahan Taman Banten Lestari (TBL), Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Kapolres Serang Kota AKBP Edhy Cahyono melalui Kasat Reskrim AKP Ivan Athidira mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan pada Senin (23/9) dini hari beradasarkan sumber informasi warga yang resah dengan aktivitas sabung ayam yang diduga melakukan perjudian.
BACA JUGA: 45 Orang Pemalas Tertangkap Sedang Berjudi Sabung Ayam
"Kemarin kami melakukan penggerebekan ke lokasi dan mendapati beberapa orang di tempat kejadian. Namun hanya tiga orang yang memenuhi unsur," ujar Ivan.
Menurut Ivan, berdasarkan keterangan saksi, kegiatan sabung ayam yang di dalamnya ada unsur perjudian. Meski nilainya tidak seberapa, namun perjudian itu telah membuat kegaduhan dan sangat meresahkan masyarakat.
BACA JUGA: Arena Sabung Ayam Digerebek Polisi
"Barang bukti yang kami amankan dua ekor ayam bangkok sebagai alat judi, dua buah kurungan ayam yang terbuat dari bambu dan uang Rp 115 ribu," ujarnya.
Ivan menambahkan, untuk mengantisipasi maraknya penyakit masyarakat, Polresta Serang Kota bersama polsek jajaran akan menindak tegas semua bentuk praktik perjudian dan penyakit masyarakat (pekat) lainnya.
"Ini merupakan komitmen kami untuk memberantas penyakit masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Serang Kota," ujarnya. (Susmiyatun/ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti