jpnn.com, MEDAN - Sebuah lokasi perjudian jenis tembak ikan di Desa Simpang Tiga, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, digerebek personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan, Minggu (16/1).
Kapoles Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan selain menyita dua unit meja game zone, petugas juga meringkus seorang laki-laki.
BACA JUGA: Kecanduan Judi Online, RWS Gondol Emas Majikan
Menurut Putu, setelah dilakukan interogasi, laki-laki tersebut adalah AN (21), warga Gang Kenanga, Lingkungan V, Kota Tajungbalai.
Dia mengatakan laki-laki itu mengaku sebagai pekerja dari lokasi judi tersebut.
BACA JUGA: Malaysia Tegas soal Judi Online, Bukan Cuma Situsnya yang Disikat
“Pemilik lokasi judi itu masih dalam penyelidikan," ujar Putu.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni uang Rp 4.915.000, dua buah chip, satu buah tas warna hitam, satu blok buku notes, dan satu buah pulpen.
BACA JUGA: Exco PSSI: Omzet Perjudian Bisa Ratusan M dari Satu Pertandingan
Putu menyatakan penggerebakan dilakukan personel berdasar laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan perjudian jenis tembak ikan di sebuah warung Desa Simpang Tiga Lemang,Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
"Dari informasi yang kami terima, petugas selanjutnya turun ke lapangan untuk memastikan dan melakukan penyelidikan. Ternyata benar di lokasi tersebut ada aktivitas perjudian," katanya.
Dia mengatakan penggerebekan yang dilakukan itu sebagai bukti keseriusan Polres Asahan untuk menghentikan segala jenis permainan judi di kabupaten setempat.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya aktivitas perjudian di Kabupaten Asahan. Informasi masyarakat sangat berarti bagi kami," kata Putu Yudha Prawira. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy