Lokasi Karhutla di Kebun Perusahaan BUMN Disegel KLHK

Kamis, 12 Oktober 2023 – 23:04 WIB
Tim Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Gakkum KLHK menyegel kebakaran hutan dan lahan kebun tebu milik salah satu perusahaan BUMN di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. (Antara/ KLHK)

jpnn.com, JAKARTA - Tim Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menyegel lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kebun tebu milik salah satu perusahaan BUMN di Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Ditjen Gakkum KLHK Ardy Nugroho menyebut kebakaran lahan perkebunan tebu di perusahaan pelat merah itu telah menjadi perhatian kementeriannya.

BACA JUGA: Sahroni Minta Polri Bergerak Cepat Menangkap Pelaku Karhutla

"Tim Center Intelligence Gakkum KLHK berdasarkan satelit melihat adanya hotspot di lokasi perusahaan tersebut pada bulan September-Oktober 2023," kata Andy melalui keterangan tertulis, Kamis (12/10).

Adapun lokasi yang terbakar ini telah menjadi target pengawasan dan diperkuat dengan laporan dari Tim BNPB dan tim BPBD Sumsel, kemudian menugaskan tim pengawas untuk memeriksa langsung ke lapangan.

BACA JUGA: Duet Prabowo-Gibran Bisa Memicu Perang, Bobby & Jokowi Bakal Kena Imbas

Dia menjelaskan luas area yang terbakar berdasarkan citra satelit mencapai 512,7 hektare. Sampai 12 Oktober 2023, terdapat 39 lokasi terbakar yang disegel pada tahun 2023.

Lahan yang disegel terdiri dari lima perusahaan penanaman modal asing (PMA), yaitu satu korporasi asal Malaysia, tiga dari Singapura, satu perusahaan China, 22 perusahaan dalam negeri, dua  BUMN, dan 10 lahan yang sedang didalami kepemilikannya
.
Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyebut hingga kini timnya terus bekerja di lapangan untuk melakukan pengawasan karena beberapa lokasi terindikasi terbakar.

BACA JUGA: Eks Aktivis 98 Ini Komentari Wacana Duet Prabowo-Gibran

"Kami segera menerjunkan kembali tim pengawas ke Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan untuk melakukan penindakan," ucapnya.

Dia mengatakan selama ini Tim Center Intelligence Gakkum terus melakukan pemantauan data hotspot (titik panas) dan mengirimkan surat peringatan kepada penanggung jawab lokasi yang terindikasi adanya hotspot dengan tingkat kepercayaan > 80 persen.

Pihaknya menambahkan sebanyak 220 surat peringatan dikirim ke penanggung jawab lokasi terbakar untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Pada September-Oktober 2023 bahkan terjadi peningkatan jumlah surat peringatan terhadap korporasi.

"Kami mengingatkan penanggung jawab lokasi terbakar untuk memperhatikan surat peringatan ini, kami akan mengambil langkah hukum tegas,” ujar Ridho Sani.

Adapun tantangan dalam pemantauan hotspot adalah keterbatasan akses data pemegang hak atau pemilik dari lahan, kesulitan untuk mengetahui penanggung jawab lahan terbakar, dan ke mana mengirimkan surat peringatannya.

Data pemegang hak atau pemilik lahan tersebut diperlukan KLHK agar dapat segera dilakukan langkah peringatan.

"Kami akan meregister lahan-lahan yang terbakar untuk penyiapan langkah penegakan hukum lebih lanjut," ucapnya menegaskan.

Dia mengingatkan kembali kepada penanggung jawab usaha/kegiatan untuk terus melakukan upaya peningkatan kapasitas dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla, termasuk penyiapan sarpras dan sumber daya yang diperlukan.

Apabila lahannya terbakar dan tidak segera ditangani, maka dapat dikenakan sanksi administratif, yaitu pencabutan izin, atau gugatan ganti kerugian lingkungan secara perdata, dan penegakan hukum pidana dengan hukuman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar..

Selain itu, untuk badan hukum dapat dikenakan pidana tambahan perampasan keuntungan. Hukuman maksimal harus ditegakkan agar ada efek jera dan tidak berulang sehingga tidak membuat masyarakat terus menderita.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler