Lokasi Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta pada 14 November 2022

Senin, 14 November 2022 – 09:31 WIB
Surat izin mengemudi (SIM) buatan Polri. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan pelayanan surat izin mengemudi (SIM) keliling bagi warga yang mau memperpanjang rebuwes dengan masa berlaku hampir habis.

Masa berlaku SIM selama lima tahun. Setelah itu, pemilik SIM harus memperpanjang masa berlakunya.

BACA JUGA: Ini Sistem Baru untuk Perpanjangan SIM di Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menyiapkan lima gerai layanan SIM yang tersebar di 4 wilayah DKI Jakarta, pada Senin (14/11).

Akun TMCPoldaMetro di Instagram mengabarkan layanan SIM keliling itu beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA: Masa Berlaku SIM Habis Selama Pandemi Covid-19? Tenang Tidak Ditilang Polisi

Warga Jakarta Pusat yang ingin memperpanjang SIM bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

Adapun pemilik SIM dengan domisili di Jakarta Selatan bisa memperpanjang rebuwes di kampus Universitas Trilogi Kalibata.

BACA JUGA: Sudah Saatnya SIM Berlaku Seumur Hidup

Bagi warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang SIM bisa mengurusnya di Grand Mall Cakung.

Gerai pelayanan SIM keliling juga tersedia di LTC Glodok dan Mall Citraland, Jakarta Barat.

Warga yang hendak mengajukan perpanjangan rebuwes harus menyiapkan SIM dan KTP asli maupun fotokopinya.

Pemohon juga diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi perpanjangan SIM.(mcr4/JPNN.com)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler