jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling bagi pemilik dokumen tersebut yang masa berlakunya akan segera habis.
SIM atau Surat Izin Mengemudi sendiri memiliki masa berlaku 5 tahun sejak diterbitkan.
BACA JUGA: Ogah Hadiri Pemeriksaan Polda Metro Hari Ini, Firli Sebut Bukan Mangkir
Polda Metro Jaya menyiapkan 5 gerai layanan SIM keliling yang tersebar di 4 wilayah DKI Jakarta, pada Rabu (15/11).
Dilansir dari Instagram resmi @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA: Jubir KIM Irwan Fecho: Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran Target Realistis
Warga Jakarta Pusat yang ingin memperpanjang SIM bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.
Lalu, warga yang berdomisili di Jakarta Selatan bisa menuju ke Kampus Trilogi Kalibata.
BACA JUGA: Gegara Pernyataan Budiman Sudjatmiko, Komnas HAM Didesak Panggil Prabowo
Untuk warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang SIM tersedia di Grand Mall Cakung.
Lokasi pelayanan tersebut juga tersedia di LTC Glodok dan Mall Citraland, Jakarta Barat.
Pemegang dokumen yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling harus menyiapkan berkas, seperti KTP asli dan SIM asli juga fotokopi.
Pemohon juga diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi. (Mcr4/JPNN.com)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi