jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) sudah memastikan tidak akan memindahkan lokasi persidangan atas Basuki T Purnama alias Ahok dalam perkara penodaan agama. Lokasinya tetap di bekas PN Jakarta Pusat di Jalan Gadjah Mada yang kini menjadi gedung sementara PN Jakut.
Karenanya, persidangan lanjutan atas Ahok besok (20/12) pun tetap di lokasi yang sama dengan persidangan sebelumnya. Yakni di PN Jakut.
BACA JUGA: Duh..Bus Kramat Djati Dilarang Beroperasi di Tangsel
Untuk itu, polisi tetap memfokuskan pengamanan di PN Jakut pada persidangan besok. "Jadi sampai hari ini untuk kegiatan sidang lanjutan Bapak Ahok tetap dilaksanakan di Jalan Gajah Mada nomor 17, Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Suyono di kantornya, Senin (19/12).
Argo mengatakan, Polda Metro Jaya memang sempat mengajukan permohonan ke PN Jakut agar memindahkan lokasi persidangan atas Ahok. Pertimbangannya demi ketertiban umum.
BACA JUGA: Ahli: Wilayah Jakarta tak Layak Direklamasi
Namun, PN Jakut punya pertimbangan lain. Karenanya, lokasi persidangan Ahok pun tetap.
"Sampai sekarang, kami belum mendapat ketetapan dari pengadilan. Tapi tentunya kami akan tetap menjaga di tempat itu. Kami sudah mempersiapkan personel seperti kemarin dan kami harus siap untuk mengamankan sidang tersebut," ujar Argo.(Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Solidaritas Aleppo, Massa Spirit 212 Geruduk Kedubes Rusia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Plt Gubernur: Reklamasi Harus Dilanjutkan
Redaktur : Tim Redaksi