Lokasi Sidang Ahok Pindah, Jaksa Ngaku Belum Tahu

Jumat, 23 Desember 2016 – 15:33 WIB
Basuki T Purnama. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipastikan tidak akan digelar di Jakarta Utara, pekan depan. 

Itu setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan permohonan kepolisian untuk memindahkan lokasi persidangan kasus penodaan agama tersebut.

BACA JUGA: Suami Inneke Koesherawati Memang Bendahara MUI, Tapi Tak Aktif Lagi

Sidang ketiga Ahok pada Selasa (27/12) nanti akan digelar di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. 

Namun, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari MA soal pemindahan itu.  

BACA JUGA: Lokasi Sidang Ahok Digeser, Begini Reaksi FPI

"Kabar-kabarnya (dipindah). Tapi, sampai hari ini kami belum mendapat tembusan MA tentang pemindahan tempat persidangan perkara sidang terdakwa Ahok," ujar Noor di Jakarta, Jumat (23/12).

Karenanya Noor mengaku belum bisa mengomentari ihwal pemindahan lokasi sidang Ahok. "Sebaiknya kita tunggalu sajalah. Kalau ada nanti akan diinformasikan," papar Noor.

BACA JUGA: Akankah Suami Inneke Koesherawati Kena Jumat Keramat di KPK?

Dia mengatakan, bukan setuju atau tidak terkait pemindahan itu. Namun, kata dia, jika MA memandang perlu memindahkan lokasi, jaksa tentu akan mendukung dan melaksanakannya.  

"Sebagai bagian yang terlibat dalam proses persidangan itu pasti kami akan mendukung dan melaksanakannya," katanya.

Sebelumnya sidang Ahok sudah dua kali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung lama PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakpus. 

Sidang ketiga nanti beragenda pembacaan putusan sela setelah majelis hakim mendengarkan dakwaan, eksepsi dan jawaban jaksa atas nota keberatan terdakwa. 

Ahok didakwa melanggar pasal 156 a dan 156 KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. 

Ahok diduga menodai agama Islam karena menyinggung Surah Almaidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saat OTT Kasus Suap di Bakamla, Suami Inneke Lagi ke Belanda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler