Lokasi Sidang si Bandar Besar Dipersoalkan

Senin, 08 Agustus 2016 – 20:42 WIB
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - LUWUK – Persidangan kasus bandar narkoba Ko Beng dan Novrianto, mendapat sorotan masyarakat.

Keduanya ditangkap petugas BNN Provinsi Sulteng di kediamannya di lorong Ebenheizer, Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, pada November 2015 lalu. 

BACA JUGA: Innalillah, Bocah Tiga Tahun Meninggal setelah Operasi Jari Tengah

Meskipun keduanya sudah divonis hakim Pengadilan Negeri Palu, namun masih menuai tanda tanya besar. Kenapa kasus Ko Beng dan anaknya yang notabenennya merupakan bandar besar di Kabupaten Banggai harus disidang di Pengadilan Negeri Palu? 

Sementara lokasi penangkapan di wilayah Kabupaten Banggai. Kejadian ini membuat banyak pihak mencurigai adanya perlakuan istimewa penanganan kasus bandar besar ini.

BACA JUGA: Pengusutan Dugaan Korupsi Dana BPJS Harus Dituntaskan!

Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Nanan Zulkarnaen, menegaskan, tidak dibenarkan sebuah kasus yang lokusnya di Kabupaten Banggai, kemudian disidang di lain tempat. Meskipun ditangkap oleh BNN Provinsi Sulteng . “Secara yuridis tidak dibenarkan,” katanya seperti diberitakan Luwuk Post (Jawa Pos Group) hari ini.

Dikatakan, kasus itu bisa tangani oleh Pengadilan Negeri Palu, kecuali ada pemintaan dari Pengadilan Negeri Luwuk ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA: Jari Nelayan Ini Nyaris Putus Digigit Buaya

“Kalau lokus di Luwuk, maka sidangnya harus di Luwuk. Kecuali Pengdilan Negeri Luwuk ajukan permintaan ke Mahkamah Agung untuk disidang ke lain tempat, dengan alasan keamanan,” ungkap Nanan.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Chandra, menyatakan, penangkapan Ko Beng dan anaknya dilakukan oleh BNN Provinsi Sulteng, sehingga dibenarkan sidang di Pengadilan Negeri Palu. “Yang tangkap kan BNN, jadi tidak masalah kalau sidangnya di pengadilan Palu,” katanya.

Lagipula, kata dia, kasus Ko Beng dan anaknya sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Palu. “Ko Beng divonis 4 tahun, sementara anaknya 8 tahun,” ungkap Chandra.

Diketahui, tim BNN Sulteng melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap tersangka berinisial WA alias Ko Beng di lorong Ebenheizer, Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, pada November 2015 lalu.  

Sebelum penangkapan dilakukan, tim BNN mengaku sudah mengincar pelaku sejak lama. Sebab, pria ini terkenal sebagai bandar besar yang mensuplai narkoba ke beberapa wilayah, bahkan sampai ke Provinsi Gorontalo. 

Penelusuran anggota BNN selama dua hari ternyata tidak sia-sia. Saat penggrebekan dilakukan, mereka berhasil mengamankan sekira 15 gram sabu-sabu di rumah WA. Sang bandar beserta seisi rumah langsung diamankan ke Polres Banggai untuk dimintai keterangan. 

Di dalam rumah itu juga terdapat beberapa pelastik yang ditenggarai adalah bungkusan sabu-sabu, namun kondisinya sudah kosong. Selain mendapatkan barang bukti ke dua, penggeledahan itu juga berhasil menemukan bukti transaksi si bandar dan pengedarnya. 

Dari bukti-bukti tersebut terlihat dalam sekali transaksi berkisar antara puluhan hingga ratusan juta. Bahkan, salah satu bukti transaksinya mencapai Rp700 juta. Dari jumlah sekali transaksi itu, bisa dipastikan dalam setahun omzet si bandar mencapai miliaran rupiah.  (awi/sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemdagri Terjunkan Tim ke Makassar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler