jpnn.com - JAKARTA - Hari ini sejumlah instansi pusat mengumumkan hasil tes CPNS 2013. Bagi peserta yang lolos tes kompetensi dasar (TKD), maka pada pada 27 Desember 2013 diminta untuk melakukan pendaftaran ulang.
Nah, jika pada tanggal pendaftaran ulang itu yang bersangkutan tidak hadir, maka dianggap gugur. Sebagai gantinya, nama di rangking berikutnya yang akan mengisi formasi tersebut.
BACA JUGA: Patrialis tak Punya Legitimasi jadi Hakim Konstitusi
Ketentuan seperti ini antara lain diterapkan Panitia Penerimaan CPNS di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) namun tidak hadir pada hari, tanggal dan waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga), maka peserta seleksi yang dinyatakan lulus tersebut akan diisi/diganti dari peserta urutan peringkat berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan," kata Ketua Tim Pengadaan CPNS 2013 di PPATK, Y. R. Agandhi, seperti ditulis di website resmi PPATK, Selasa (24/12).
BACA JUGA: Pengumuman CPNS Bisa Dilihat di Website Instansi yang Dilamar
Webiste PPATK sendiri tidak mengumumkan nama-nama yang lolos TKD. Namun, untuk melihat pengumuman diminta nge-klik website BKN, https://sscn.bkn.go.id. Tapi, rupanya portal BKN ini susah diakses alias ngadat. (sam/jpnn)
BACA JUGA: Umumkan CPNS 2013, Website Susah Diakses
BACA ARTIKEL LAINNYA... 20 Persen Kuota CPNS Tidak Terserap
Redaktur : Tim Redaksi