jpnn.com, PONTIANAK - Jumadi memang lolos dari kejaran warga Kecamatan Pontianak saat hendak mencuri, Kamis (9/3).
Namun, maling spesialis permukiman warga itu tak bisa kabur dari kejaran petugas Sat Reskrim Polsekta Pontianak Kota.
BACA JUGA: Kere Tapi Pengin Tampil Modis, Begini Jadinya..
Dia roboh setelah ditembak petugas sekitar pukul 02:30.
“Jumadi kembali berusaha melarikan diri, bahkan melakukan perlawanan. Ia terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan,” jelas Kapolsek Pontianak Kota Kompol Dedi Mulyadi, Kamis (9/3).
BACA JUGA: Maling Sembunyi di Bawah Ranjang Pak Polisi, Ya Sudah..
Setelah menembak Jumadi, petugas membawanya ke Dokkes Polda Kalbar.
“Berdasarkan keterangan tersangka, ada lima TKP pencurian yang dilakukannya,” ungkap Dedi.
BACA JUGA: Maling HP Dihajar di Tengah Jalan, Kasihan Nggak, Sih?
Jumadi dijerat pasal 363 KUHP dengan maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, Jumadi beraksi di Jalan Putri Dara Hitam pada 25 Februari 2017 lalu.
Dia mencuri telepon genggam yang diletakkan di bawah kandang burung.
Saat itu, Jumadi beraksi bersama rekannya bernama Jamaludin.
Aksinya diketahui korban. Jamaludin berhasil ditangkap warga.
Sedangkan Jumadi dapat melarikan diri. (zrn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Sapi Betina Hilang Dalam Semalam, Misterius Banget
Redaktur & Reporter : Ragil