jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama senang karena KPK menyatakan pembelian lahan RS Sumber Waras tidak melanggar hukum. Pria yang akrab disapa Ahok ini langsung mengambil ancang-ancang untuk melanjutkan pembangunan rumah sakit kanker dan paliatif care di lahan tersebut.
”Bangun (rumah sakit) Sumber Waras kami butuh Rp 3 triliun lebih. Hari ini juga Dinas Kesehatan dan KPK minta perencanaan serta sertifikatnya. Sertifikatnya sudah atas nama DKI sekarang. Kami mau bangun, kita lihat saja,” ujar Basuki di Balai Kota, Rabu (15/6).
BACA JUGA: Politikus PDIP: Kalau Ahok Tidak Yakin, Itu Urusan Dia
Namun untuk membangun saat ini Pemprov DKI terbentur beberapa kendala. Salah satunya adalah belum tersedianya dana untuk pembangunan.
Ditambah lagi, untuk bisa membangun rumah sakit tersebut setidaknya membutuhkan waktu kurang lebih dua tahun. Sedangkan masa jabatan Ahok hanya sampai Oktober 2017, sehingga hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
BACA JUGA: Adian: Sebaiknya Ahok Mengurangi Kesombongan
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pembangunan tahun jamak tidak boleh melebihi masa jabatan kepala daerah. ”Coba kemarin tidak ada ribut-ribut, tahun 2015 mulai dan tahun 2017 selesai. Jadi ya, kita cari kontribusi lagi. Cari lagi siapa yang mau meninggikan lantai. Kalau mendekati Rp 1 triliun kamu bangun dulu deh berapa biji, karena swasta tahun jamak tidak masalah,” pungkas mantan bupati Belitung Timur tersebut. (dni/dil/jpnn)
BACA JUGA: KPK Buka Babak Baru Kasus Reklamasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lantaran Kasus Sumber Waras, Kursi Ketua KPK Digoyang
Redaktur : Tim Redaksi