Lolos dari Penggerebekan, AM Ditangkap di Penginapan

Kamis, 26 Mei 2022 – 23:21 WIB
Ilustrasi bandar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap dan diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram menangkap AM, terduga bandar narkoba asal Turida, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kombes I Made Yogi Purusa Utama, AM sudah dicari polisi selama tiga minggu.

BACA JUGA: 8 Tahun Buron, Koruptor Ini Ditangkap di Jatim, Lihat Tampangnya

"Buronan kami berinisial AM ini ditangkap di salah satu tempat penginapan di wilayah Lingsar, Lombok Barat,"ucap Kombes Yogi di Mataram, Kamis (26/5).

Penangkapan AM berlangsung pada Kamis (26/5) pagi.

BACA JUGA: Aksi Syarif Setelah Memerkosa & Menghabisi Adik Iparnya Sungguh Biadab!

AM ditangkap setelah polisi menangkap dua anggota jaringannya, KSD dan SF.

Dari kedua pria itu, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 3,4 gram.

BACA JUGA: Penghapusan Honorer, APKASI Akan Sampaikan Kegelisahan Tenaga Kontrak kepada Jokowi

Keduanya lantas mengaku barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial SD asal Lombok Tengah.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap SD beserta barang bukti 60 gram sabu-sabu.

Kepada polisi, SD mengungkap peran AM sebagai bandar narkoba di wilayah Mataram.

"AM ini sudah tiga pekan masuk dalam daftar buronan kami. Saat itu, tempatnya di wilayah Turida sempat kami gerebek, tetapi yang bersangkutan tidak ada di lokasi," tuturnya.

Saat ini AM sudah mendekam di balik jeruji sel Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum.

Menurut Kombes Yogi, AM beserta tiga pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu itu terancam penjara 20 tahun.

BACA JUGA: Sarang Geng Motor Ini Digerebek Anak Buah Kombes Arif, Lihat 2 Wanita Itu

Ancaman hukuman tersebut sesuai ketentuan pidana pada Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, dan Pasal 132 Ayat 1 UU narkotika. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler