Lolos Passing Grade tak Jaminan Lulus CPNS

Selasa, 07 Oktober 2014 – 18:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah menyelesaikan PermenPAN-RB tentang passing grade CPNS-nya.

Saat ini PermenPAN-RB-nya tengah digodok di Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan di lembaran negara.

BACA JUGA: PDIP Masih Tunggu Sikap PPP Bersama KIH

"Rancangan PermenPAN-RB tentang passing grade sudah selesai dibuat tapi belum diundangkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ditetapkan," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, Selasa (7/10).

Ditambahkannya, masing-masing daerah nilai passing gradenya akan berbeda-beda. Selain itu peserta tes yang lolos passing grade belum tentu menjadi CPNS.

BACA JUGA: Golkar Minta Pimpinan Sementara MPR Tak Utamakan Lobi

"Jumlah kelulusan dilihat dari formasi yang disiapkan. Meski yang lolos ada 10 tapi kalau formasi yang tersedia hanya lima, otomatis lima lainnya tidak diterima," terangnya.

Dalam rancangan PermenPAN-RB tentang Passing Grade CPNS 2014, tertulis tes karakteristik pribadi (TKP) nilai ambang batasnya 72 persen dari nilai maksimal yakni 126.

BACA JUGA: Yakin Perppu Dipatahkan DPR, Buruh Gugat UU Pilkada ke MK

Tes intelegensi umum (TIU) 50 persen dari nilai maksimal yakni 75. Dan tes wawasan kebangsaan (TWK) 40 persen dari nilai maksimal yakni 70. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Merasa Dikibuli KMP, Ancang-ancang Lompat ke KIH


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler