Loloskan Caleg PNS, KIP Gayo Lues Diadukan ke DKPP

Selasa, 28 Januari 2014 – 22:52 WIB
Anggota DKPP, Valina Singka Subekti. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik seluruh komisioner Komisi Independen Pemilih (KIP) Gayo Lues, Provinsi Aceh. Masing-masing Ketua KIP Alfin Anhar dan anggota Ridwansyah, Sri Yani, Said Abdullah, serta Abdullah.

Sidang digelar di gedung DKPP, Jalan Thamrin Jakarta, Selasa (28/1) petang, atas pengaduan Ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gayo Lues. Yaitu Sulaiman, Nurdin, dan Awaludin.

BACA JUGA: PDIP Ngotot Syarat PT Tetap Diterapkan

Di hadapan Majelis panel sidang DKPP, pengadu menyatakan para komisioner dinilai melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu setelah meloloskan seorang calo anggota legislatif (caleg) untuk DPRD Gayo Lues, atas nama Abdusalam dalam daftar calon tetap (DCT). Padahal caleg dimaksud masih berstatus aktif sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

“Kami sudah memberikan rekomendasi ke KIP Gayo Lues untuk mencoret Abdusalam, tapi tidak ditindaklanjuti. Berdasarkan temuan kami, yang bersangkutan masih menerima gaji per Januari 2014. Ini artinya dia masih aktif menjadi PNS,” ujar Sulaiman.

BACA JUGA: Mekanisme Pemilihan Bupati/Walikota Masih Alot

Menanggapi tudingan tersebut, Komisioner KIP Gayo Lues, Ridwansyah, mengaku telah melaksanakan semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam proses penetapan caleg.

Ia mengacu pada Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 yang diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

BACA JUGA: Klaim Bantu Modal Usaha Ribuan UKM

Dalam PKPU tersebut khususnya Pasal 9, menyatakan, syarat PNS yang akan menjadi caleg harus mengundurkan diri. Tapi jika dalam proses pendaftaran belum memperoleh surat resmi pemberhentian, maka bisa dengan menunjukkan surat keterangan yang ditandatangani oleh atasan langsung yang menerangkan telah memberikan persetujuan pengunduran diri.

“Yang bersangkutan Abdusalam sudah memberikan surat keterangan itu per 1 Agustus 2013,” ujarnya.

Menanggapi pengaduan dan jawaban teradu, anggota Panel Majelis, Saut Hamonangan Sirait, menyebut langkah yang dilakukan KIP Gayo Lues bisa dipahami. Surat keterangan yang disertakan Abdusalam, menurutnya sudah memenuhi syarat dan secara de jure sudah cukup bagi KIP untuk meloloskannya.

Persoalan bahwa ternyata yang bersangkutan masih menerima gaji sampai Januari 2014 itu bukan kewenangan KIP. Penyelenggara pemilu menurutnya tidak punya kewenangan untuk menyelidiki hal hal tersebut.

“Sebenarnya justru jadi kewenangan Panwaslu jika ada temuan semacam ini. Ini sudah pidana, karena ada kebohongan. Mengaku sudah mundur tapi masih menerima gaji. Panwas bisa melaporkannya ke polisi,” jelas Saut.

Sidang kali ini Ketua Panel Majelis adalah Valina Singka Subekti didampingi Saut Hamonangan Sirait dan Anna Erliyana. Menurut rencana sidang selanjutnya akan dilakukan dalam waktu dekat untuk melihat sejauh mana dugaan pelanggaran kode etik yang ada.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Dana Saksi seperti Dana Logistik Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler