Mekanisme Pemilihan Bupati/Walikota Masih Alot

Selasa, 28 Januari 2014 – 22:06 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) DPR RI, Abdul Hakam Naja, mengatakan mekanisme pemilihan bupati/walikota dalam RUU Pilkada masih tarik menarik antara DPR-Pemerintah.

Menurut politikus Partai Amanat Nasional itu, DPR dan pemerintah sudah sepakat pilkada gubernur tetap dijalankan seperti saat ini, langsung dipilih rakyat.

BACA JUGA: Klaim Bantu Modal Usaha Ribuan UKM

"Namun pilkada bupati/walikota masih belum final," kata Abdul Hakam Naja, saat diskusi RUU Pilkada Fraksi PAN` di DPR, Senayan, Selasa (28/1).

Disebutkan Abdul Hakam, tahun 2015 mendatang ada 215 pemilihan gubernur, walikota dan bupati. Disusul tahun 2018 sebanyak 244 pilkada lagi. Namun hingga kini belum diputuskan mekanisme mana yang akan ditetapkan.

BACA JUGA: Anggap Dana Saksi seperti Dana Logistik Pemilu

Terlepas dari poin-poin yang menjadi polemik dalam pembahasan RUU Pilkada itu, Wakil Ketua Komisi II DPR itu menekankan adanya sinkronisasi antara RUU Pilkada, RUU Pemda, dan UU Desa.

"Bahkan diperlukan juga sinkronisasi dengan UU Aparatur Sipil Negara agar tidak tumpang tindih dan tidak membingungkan dalam penyelenggaraannya," sebut Abdul. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Lembaga Survei Bisa Dikenai Sanksi Pidana

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konflik Pemilu Dipicu Ulah Penyelenggara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler