Loloskan Pendatang Masuk Tanpa Dikarantina, Petugas Bandara Soetta Tidak Ditahan

Selasa, 27 April 2021 – 21:27 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, oknum yang mengaku sebagai petugas protokol kesehatan dan menyediakan jasa melewati prosedur tanpa karantina Covid-19 masuk ke Indonesia saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, tak ditahan.

Kombes Yusri membeberkan alasan tidak dilakukan penahanan. Dia menyebut, oknum-oknum tersebut dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancakan di bawah lima tahun.

BACA JUGA: Bandara Soetta Manjakan Milenial, Hotel Kapsul hingga Taksi Terbang Jadi Terobosan Baru

"Tidak dilakukan penahanan. Karena kami kenakan UU Tentang Karantina Kesehatan yang ancamanya di bawah lima tahun," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4).

Diketahui, dalam kasus ini ada tiga orang yang terlibat di antaranya JD, S dan RW.

BACA JUGA: Ternyata Ada Negosiasi antara Munarman dan Pengelola Bandara Soetta saat Habib Rizieq Datang

JD merupakan penumpang salah satu maskapai yang baru tiba dari India. Sedanhkan, S dan RW merupakan petugas yang mengaku bekerja di Bandara Soekarno-Hatta.

S dan RW sendiri sejauh ini ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Canggih! Bandara Soetta Punya Taksi Listrik Tesla, Siap Antar Pelanggan

"Sekarang belum tersangka. Jadi mereka sekarang statusnya masih dalam pemeriksaan kepolisian belum ditahan," ujar Yusri.

Alumnus Akpol 1991 itu menyebut, modus meloloskan WNA dan WNI yang datang dari luar negeri tiba di Bandara Soeta tanpa karantina diduga bukan kali ini saja.

Pasalnya, polisi tengah memburu dua WNA India yang lolos dari prosedur karantina melalui oknum yang mengaku petugas di bandara.

"Tim penyidik melakukan pengejaran terhadap dua WNA India yang sudah lolos tetapi dengan orang pengatur berbeda. Modusnya mirip," ujar Yusri.

Jajaran Polda Metro Jaya membekuk tiga orang atas kasus pelanggaran masuk ke Indonesia dari luar negeri.

Kombes Yusri menjelaskan, kasus tersebut bermula dari seorang warga negara Indonesia bernisial JD yang baru tiba dari India pada Minggu (25/4) kemarin sekitar pukul 18.45 WIB

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan JD tidak mengikuti ketentuan protokol kesehatan. Pasalnya, setiap orang yang tiba dari luar Indonesia seharusnya mengikuti karantina selama 14 hari.

Namun, JD tidak mematuhi itu, lalu dia berkenalan dengan S dan RW yang disebut-sebut mengaku sebagai pekerja di Bandara Soekarno-Hatta sehingga meloloskan dari aturan tersebut. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler