Loloskan Proyek Jalan, Politikus PAN Terima Fulus Miliaran

Senin, 04 April 2016 – 19:54 WIB
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro saat menunggu di ruang lobi KPK. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendakwa Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir meyuap anggota DPR demi mendapatkan proyek jalan di Maluku Utara. Abdul pun mengeluarkan dana hingga miliaran rupiah untuk memastikan anggaran proyek di Maluku dibahas oleh Komisi V DPR yang membidangi perhubungan dan infrastruktur.

Dalam surat dakwaan atas Abdul yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/3), pengusaha muda itu memberikan uang suap ke anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti dari PDIP, dan Budi Supriyanto dari Golkar, serta Andi Taufan Tiro dari PAN. Khusus Andi Taufan, uang suapnya mencapai Rp 7,4 miliar.

BACA JUGA: Jokowi Anggap Fahri Hamzah Bukan Ancaman

Uang itu diberikan agar Taufan mengupayakan dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. Selanjutnya, nanti PT WTU yang akan mengerjakan proyeknya.

Mulanya, Abdul Khoir bersama Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku menemui Taufan  di kantor Komisi V DPR pada Oktober 2015. Taufan pada pertemuan itu mengaku memiliki proyek yang bersumber dari program aspirasi dengan nilai total sejumlah Rp 170 miliar.

BACA JUGA: Parpol Dukung Calon Independen Justru Perkuat Deparpolisasi

‎"Dari nilai total proyek tersebut, sejumlah Rp 100 miliar akan disalurkan dalam bentuk pembangunan jalan di Maluku atau Maluku Utara dan pelelangannya akan dilakukan oleh Quraish Luthfi selaku Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional I (Satker PJN I) Maluku Utara," kata JPU M Wiraksajaya saat membacakan surat dakwaan atas Abdul Khoir.

Selanjutnya, Abdul menyatakan keinginannya untuk mengerjakan proyek-proyek dari program aspirasi Andi Taufan. Ia menawarkan fee jika PT WTU menjadi kontaktornya.   

BACA JUGA: Baca Nih, Ini Penegasan KPK soal Status Bos Agung Sedayu Group

Komisi V DPR lantas membahas proyek-proyek dari program aspirasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pada 28 Oktober 2015, pimpinan Komisi V DPR menyetujui usulan pemerintah dalam APBN 2016 yang di dalamnya terdapat proyek dari program aspirasi Andi Taufan.

‎"Di antaranya proyek pembangunan ruas Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp 30 miliar dan ‎peningkatan ruang Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp 70 miliar," ujar Jaksa Wiraksajaya.

Setelah anggaran diketok, Andi Taufan lantas mengabari Abdul. Namun, Abdul juga meminta agar PT WTU bisa langsung menjadi pelaksana proyek. Sebagai kompensasinya, Abdul  berjanji akan memberikan fee sebesar  7 persen dari nilai proyek, yakni sebesar Rp 7 miliar.

Uang itu kemudian diberikan dalam beberapa tahap.  Pada pemberian awal pada 9 November 2015, Andi Taufan menerima uang sebesar Rp 2 miliar. Uang itu diserahkan melalui staf ahlinya yang bernama Jailani di kompleks perumahan DPR, Kalibata, Jakarta.

Sedangkan pemberian kedua berupa dolar Singapura (SGD) sebesar SGD 206.718 atau sekitar Rp 2 miliar. Untuk pemeberian ketiga, Taufan menerima Rp 200 juta.

Berselang satu minggu, Khoir kembali menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar dalam bentuk SGD Dolar Singapura sebesar SGD 205.128 melalui Jailani. Dari uang senilai Rp 2,2 miliar tersebut, kemudian Jailani menyerahkan kepada Andi Taufan senilai Rp 1,9 miliar.

"Sedangkan sisanya senilai Rp 300 juta dipergunakan oleh Jailani dan Quraish Luthfi masing-masing senilai Rp 150 juta," paparnya.

Disebutkan, pemberian uang terakhir kepada Andi Taufan Tiro sebesar Rp 1,5 miliar diserahkan pada 1 Desember 2015.(put/jpg/boy/ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah Dipecat, Fadli Zon Ogah Berandai-andai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler