jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan larangan kepada kendaraan angkutan barang beroperasi saat libur panjang IdulAdha. Itu dilakukan untuk mengurangi kemacetan saat libur panjang.
Namun, larangan itu tidak berlaku bagi beberapa kendaraan. Adapun kendaraan angkutan barang yang mendapat pengecualian yakni kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).
BACA JUGA: KPK Sita Sejumlah Aset Bupati Banyuasin
"Angkutan ternak, bahan pokok seperti beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging sapi, daging ayam, ikan segar, dan telur," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hemi Pamuraharjo di Jakarta, Kamis (8/9).
Selain itu pupuk, susu murni, barang antaran pos, dan barang (bahan baku) ekspor/impor dari lokasi home industry dan atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor.
BACA JUGA: Yakinlah, DPR Tak Akan Gaduh Andai Archandra Jadi Menteri Lagi
“Untuk kendaraan pengangkutan air minum dalam kemasan, pengangkutannya dapat dilakukan sebelum waktu pelarangan atau tetap bisa dilakukan dengan menggunakan kendaraan angkutan barang yang bersumbu tidak lebih dari dua sumbu,” papar Hemi.
Selain itu, Hemi menambahkan, pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat juga diberikan prioritas.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Archandra Sodorkan Resep Kedaulatan Energi di Depan Pendukung Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendes Jadikan KTM Telang sebagai Contoh Model Transmigrasi
Redaktur : Tim Redaksi