jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, salah seorang guru SMA Negeri 58 akan dikenakan sanksi lantaran melontarkan isu SARA terhadap siswanya.
Ariza akan meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengatur sanksi yang akan diberikan kepada guru berinisial TS itu.
BACA JUGA: Lontarkan Isu SARA di Pemilihan Ketua OSIS, Guru SMA Negeri Dipolisikan
"Sejauh yang saya tahu tidak ada sanksi yang diatur terkait ini. Namun, itu (tindakan) sebuah kesalahan, nanti mungkin ada sanksi dalam bentuk lain. Nanti kami minta dinas pendidikan untuk mengatur," kata Riza di Balai Kota DKI Jakart, Rabu (4/11).
Adapun TS melontarkan pernyataan berbau isu SARA soal pemilihan ketua organisasi siswa intrasekolah (OSIS) di sekolahnya.
BACA JUGA: Ini Kata Wagub DKI Ahmad Riza Patria soal Perda Penanggulangan Covid-19
Saat itu, TS meminta para siswa untuk memilih calon ketua OSIS yang seagama dengan dirinya. Kasus tersebut pun viral di media sosial.
"Memang salah, tidak boleh seorang pendidik apalagi guru mengatur atau intervensi soal pemilihan OSIS. Namun, demikian yang kami syukuri, yang bersangkutan sudah menyadarinya bahwa itu satu perbuatan yang salah, dan sudah minta maaf," ujar Riza.
BACA JUGA: Kasus Guru Ajak Siswa Pilih Ketua OSIS Seagama Viral, Begini Rekomendasi KPAI
Dia berharap permasahalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
"Karena ini wilayah pendidikan kami harapkan ini bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Riza. (mcr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi