Lowongan: Dibutuhkan 2 Ribu Lebih Pengawas TPS

Jumat, 18 Januari 2019 – 00:45 WIB
Warga menggunakan hak suaranya. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, PATI - Bawaslu Kabupaten Pati, Jateng, kekurangan ribuan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu Serentak 17 April 2019.

Saat ini Bawaslu tengah mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk mengisi kekurangan itu. Pengawas di TPS diperbolehkan dari luar desa.

BACA JUGA: Fadli Zon Beber Minat Banyak Negara Pantau Pemilu Indonesia

Anggota Divisi Organsiasi dan SDM Bawaslu Pati Karto mengaku, petugas pengawas di TPS pada pemilu mendatang kekurangan 2.032 orang. Petugas pengawas yang dibutuhkan pada pemilu mendatang sedianya 4.369 orang, namun kini hanya ada 2.337 orang. Sehingga masih ada kekurangan 2.032 orang.

“Kami membutuhkan 4.369 pengawas yang berutugas di seluruh TPS yang tersebar di 401 desa dan lima kelurahan di Pati. Untuk itu sejak saat ini kami telah meminta semua panwascam memberikan informasi kepada masyarakat pada Maret nanti bisa mendaftar menjadi anggota pengawas di TPS,” katanya.

BACA JUGA: Pengin Tahu Honor Petugas KPPS di Pemilu 2019?

Pihaknya membentuk pengawas sejak saat ini karena nantinya juga dari KPU akan membentuk KPPS yang membutuhkan personil lebih banyak. Pengawas TPS itu bisa mendaftar melalui PPD yang berada di desa dan kelurahan.

“Syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota pengawas di TPS berusia minimal 25 tahun dan minimal berijazah SMA sederajat. Pengawas pemilu bisa diambilkan dari warga luar desa dalam satu kecamatan jika di desa tersebut tidak ada. Yang penting memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” lanjutnya.

BACA JUGA: 17 April Ada 5 Surat Suara, Jangan Buru-buru Masuk ke TPS

Ia menambahkan, tugas pengawas TPS itu nantinya 23 hari sebelum hari pemungutuan suara dan tujuh hari usai pemungutan suara. Adapun tugas dari pengawas untuk mengawasi TPS dan mendokumentasikan situasi di TPS mulai dari awal hingga akhir.

Pengawas di TPS juga harus meminta salinan rekapitulasi atau CI yang diserahkan ke panwascam. (put/him)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ke TPS, Orang Gangguan Jiwa Harus Bawa Keterangan Dokter


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler