Lowongan Segera Dibuka, Ada Ribuan Formasi Bagi PPPK

Minggu, 20 Agustus 2023 – 23:05 WIB
Ilustrasi ASN Pemkab Purwakarta (ANTARA/HO-Pemkab Purwakarta)

jpnn.com - PURWAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Purwakarta Wahyu Wibisono mengatakan Pemkab Purwarkarta segera membuka lowongan bagi aparatur sipil negara (ASN).

Menurutnya, ada ribuan formasi yang disiapkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA: Al Khadziq Memastikan Jumlah Tenaga Kesehatan di Temanggung Tercukupi

"Betul, tahun ini Pemkab Purwakarta membuka lowongan untuk PPPK sebanyak 1.386 formasi," ujar Wahyu Wibisono, di Purwakarta, Minggu (20/8).

Dia mengatakan jumlah lowongan PPPK yang dibuka Pemkab Purwakarta sebanyak 1.386 dengan formasi, tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

BACA JUGA: Murad Ismail Melantik 1.233 PPPK Guru dan Tenaga Teknis, Begini Pesannya

Sebenarnya, kata dia, pada awal tahun lalu Pemkab Purwakarta mengusulkan ke pusat untuk membuka lowongan PPPK sebanyak 1.389 tetapi yang disetujui hanya 1.386 formasi.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 546 tahun 2023 tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten/kota tahun anggaran 2023.

BACA JUGA: Thomas, Abdil, dan Merly Mewakili Ribuan Honorer, Sah jadi PPPK, Betapa Senangnya

Dia memerinci 1.386 lowongan PPPK Pemkab Purwakarta tersebut terdiri dari 1.000 tenaga guru, tenaga kesehatan sebanyak 324 orang dan tenaga teknis sebanyak 62 lowongan.

"Formasi PPPK tahun ini untuk tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis," kata Wibisono.

Mengenai waktu kapan dibukanya lowongan PPPK di lingkungan Pemkab Purwakarta, Wibisono mengatakan pengumumannya akan disampaikan secara resmi.

"Sekarang ini masih disusun jadwalnya, sambil menunggu petunjuk teknis," kata dia seraya menambahkan lowongan dikhususkan untuk pelamar dari katagori honorer dan umum.

Untuk PPPK, durasi masa kerjanya minimal perjanjian kerja satu tahun dan bisa diperpanjang jika berkinerja baik.

Batas usia perpanjangan kontrak untuk PPPK minimal 20 tahun hingga satu tahun menjelang pensiun. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Ribuan PPPK Tak dapat TPG, Honorer Penasaran, Harap Bersabar


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler