jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Wakil Direktur Eksekutif Partai Demokrat, M Rahmad. Ia menjadi saksi untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum hari ini, Rabu (4/12). Namun, Rahmad tidak bisa memenuhi panggilan itu.
"Hari ini saya berhalangan karena sedang mengikuti tahapan ujian disertasi S3," kata Rahmad dalam pesan singkat, Rabu (4/12).
BACA JUGA: Golkar Berminat Jadikan SBY Cawapres Ical
Loyalis Anas itu menyatakan, sudah menyampaikan alasan ketidakhadirannya kepada KPK. Rahmad berharap KPK bisa menjadwal ulang pemeriksaannya.
"KPK diharapkan dapat menjadwal ulang agar saya bisa dengan tuntas membantu KPK dalam penegakan hukum kasus Hambalang," kata Rahmad.
BACA JUGA: Polisi Kategorikan Demo Blokir Jalan Tindakan Anarkis
Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia ini menyatakan, akan bersikap kooperatif dengan KPK. "Saya harus membantu KPK agar keadilan dan penegakan hukum betul-betul tegak di bumi Indonesia," ujar Rahmad.
Seperti diketahui, Anas merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Ia diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya pada saat menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu.
BACA JUGA: Mentahkan Usulan Anas, Tak Akan Usung SBY Jadi Cawapres
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Menentang Timwas Century Panggil Boediono
Redaktur : Tim Redaksi