jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memberikan pembiayaan modal kerja melalui skema Penugasan Khusus Ekspor (PKE) senilai Rp9,5 miliar kepada empat pelaku UKM Berorientasi Ekspor (UMBE).
Pemberian modal kerja ini dilakukan di tengah acara pelepasan ekspor nasional ke pasar global bersama dengan Kementerian Perdagangan RI di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (3/12).
BACA JUGA: Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, LPEI Kembali Jalin Kerja Sama dengan 4 Bank
Direktur Eksekutif LPEI, D. James Rompas menyampaikan, pemberian fasilitas pembiayaan ini merupakan amanah pemerintah untuk turut membantu Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sekaligus meningkatkan ekspor nasional.
“LPEI sebagai #SpecialMissionVehicle Kementerian Keuangan RI mendukung Pemerintah dalam melaksanakan PEN. Penugasan Khusus Ekspor Pembiayaan UKM adalah salah satu mandat yang kami realisasikan hari ini melalui pemberian pembiayaan kepada UKM berorientasi ekspor. Kami juga bersinergi dengan Kementerian Perdagangan RI dalam rpeningkatan ekspor tersebut,” ujar D. James Rompas.
BACA JUGA: Nilai Kelakuan Maia Estianty, Anang Hermansyah: Dia Lahir Harusnya Laki, Bukan Perempuan
Adapun keempat UKM yang mendapatkan pembiayaan tersebut yakni CV Media Mitra Indonesia, dengan nilai Rp500 Juta.
UKM asal Pasuruan yang bergerak di bidang ekspor kapuk ini sebelumnya merupakan peserta program Coaching Program for New Exporter (CPNE) yang mampu naik kelas hingga mendapatkan pembiayaan.
BACA JUGA: Pupuk Indonesia Bakal Bangun Pabrik Petrokimia di Indonesia Timur
Selain itu, supplier udang untuk PT Panca Mitra Multiperdana yang berlokasi di Banyuwangi mendapat pembiayaan senilai Rp3 Miliar.
Lalu CV Cocoon Asia, UKM asal Bantul mendapatkan pembiayaan senilai Rp3,5 Miliar untuk mendukung kegiatan usaha yang bergerak di bidang furniture.
Terakhir adalah CV Arezou UKM asal Solo yang bergerak di bidang wood wall panel dengan nilai pembiayaan Rp2,5 Miliar.
Pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja kepada UKM dengan skema penugasan khusus ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.372/KMK.08/2020 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Dalam Rangka Mendukung Sektor Usaha Kecil dan Menengah Berorientasi Ekspor.
Penugasan Pemerintah kepada LPEI itu bertujuan untuk memulihkan sektor UKM khususnya berorientasi ekspor di tengah Pandemi COVID-19.
Selain itu LPEI juga memberikan Jasa Konsultasi melalui program CPNE berupa pendampingan selama 1 tahun secara gratis kepada pelaku UKM berorientasi ekspor.
Program ini bertujuan untuk menciptakan eksportir baru serta meningkatkan kapasitas UKM.
Hingga akhir 2020, LPEI telah menciptakan 59 eksportir baru dari berbagai sektor usaha.
“Kami akan terus mendukung ekspor khususnya di sektor UKM. Saat ini banyak pelaku usaha membutuhkan akses pembiayaan untuk memulihkan roda bisnisnya dan bangkit dari keterpurukan akibat pandemi,” tutup James Rompas.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy