LPKR Meluncurkan Agenda Keberlanjutan 2030, Dorong Kinerja ESG

Jumat, 09 Juni 2023 – 12:44 WIB
LPKR meluncurkan Agenda Keberlanjutan 2030 untuk semua lini bisnisnya. Foto dok. LPKR

jpnn.com, JAKARTA - PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR) dengan bangga mengumumkan peluncuran Agenda Keberlanjutan 2030, sebagaimana dipublikasikan dalam Laporan Keberlanjutan 2022. 

Di bawah Agenda Keberlanjutan 2030, LPKR secara terbuka berkomitmen untuk mencapai serangkaian target lingkungan, sosial, dan tata telola (ESG) holistik.

BACA JUGA: Lippo Karawaci Tbk Menjalankan Komitmen untuk Menjaga Lingkungan Hidup

"Ini akan mendorong kinerja keberlanjutan perusahaan, menciptakan dampak positif bagi para pemangku kepentingan, dan pada akhirnya memajukan agenda pembangunan berkelanjutan Indonesia 2030," tutur Group CEO LPKR John Riady dalam keterangan resminya, Jumat (9/6).

LPKR lanjutnya, berkomitmen mengejar pertumbuhan berkelanjutan dan memberikan dampak positif berskala besar bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk bagi generasi mendatang. 

BACA JUGA: Strategi Lippo Karawaci dalam Peremajaan Kawasan Hijau di Kota Mandiri 

John Riady mengatakan peluncuran Agenda Keberlanjutan 2030 mengartikulasikan ambisi ESG perusahaan melalui hasil nyata dan memberikan dampak berarti bagi para pemangku kepentingan. 

"Dengan melihat kemajuan kami terhadap tujuan yang terukur, kami juga berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja ESG kami," ucapnya. 

BACA JUGA: Lippo Karawaci Tawarkan Apartemen untuk Kaum Muda, Strategis, Fasilitas Lengkap 

Agenda Keberlanjutan 2030 LPKR menyelaraskan kebijakan perusahaan dan rencana pertumbuhan bisnis perusahaan dengan tujuan dan strategi keberlanjutan.

Di samping memastikan bahwa perusahaan mengambil pandangan jangka panjang tentang ESG saat bertransisi menuju masa depan yang berkelanjutan. 

Agenda ini, kata John, sejalan dengan upaya keberlanjutan untuk memperkuat kinerja operasional dan keberlanjutan keuangan perusahaan di seluruh segmen bisnis. 

Dia berharap bisa bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencapai tujuan di babak baru dalam perjalanan keberlanjutan LPKR.

Diketahui, Agenda Keberlanjutan 2030 LPKR dibangun di atas kerangka kerja keberlanjutan, yang menguraikan prioritas ESG di empat pilar utama.

Pertama, meningkatkan kualitas hidup, yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, memberikan peluang sosial ekonomi bagi masyarakat lokal, dan berinovasi untuk memperkaya pengalaman pelanggan. 

Kemudian, minimal 90% rumah terjual dengan harga di bawah Rp 2 miliar setiap tahunnya, rumah sakit dan klinik di lebih dari 60% provinsi di Indonesia dengan lebih dari 40% portofolio rumah sakit berlokasi di luar Jawa.

LPKR menargetkan 3.000 kegiatan komunitas di bawah PASTI pada 2030 (kumulatif), 30 ribu UMKM didukung di bawah PASTI3 pada 2030 (kumulatif).

Kedua, peduli terhadap lingkungan dengan meningkatkan efisiensi sumber daya, mengembangkan produk dan proses yang lebih ramah lingkungan, dan memitigasi risiko iklim sambil memanfaatkan peluang baru. Selanjutnya, pengurangan intensitas emisi bangunan sebesar 35% pada 2035 dengan pengurangan sebesar 15% tahun 2030, 20% konsumsi air dari sumber yang berkelanjutan.

Sebanyak 30% peningkatan volume air olahan dari sumber berkelanjutan pada 2030, jumlah sampah yang dialihkan dari TPA menjadi dua kali lipat.

Ketiga, berinvestasi pada sumber daya manusia, yaitu menciptakan tempat kerja yang adil dan inklusif, memprioritaskan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan, serta memberdayakan staf untuk mencapai potensi penuh mereka.

"Tidak ada korban jiwa dan cedera konsekuensi tinggi, satu Tingkat Frekuensi Cedera Total Tercatat (TRIFR), rata-rata 40 jam pelatihan per karyawan, dan menggandakan jam pelatihan ESG pada 2030," tutur John Riady.

Keempat, mengedepankan praktik terbaik, yaitu menegakkan standar tertinggi tata kelola perusahaan, mempromosikan praktik berkelanjutan di seluruh rantai nilai, dan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam kinerja ESG.

LPKR menetapkan 100% penyelesaian latihan kode etik dan kebijakan antikorupsi, tidak ada kasus ketidakpatuhan terhadap hukum dan peraturan yang mengakibatkan denda dan/atau sanksi.

Selain itu, tidak ada kasus hukum korupsi, penipuan dan penyuapan. Juga merumuskan kebijakan pengadaan secara berkelanjutan grup, dan mensosialisasikan persyaratan kepada vendor. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasar Properti Tangerang Kalahkan Jakarta, Lippo Karawaci Gerak Cepat 


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler