LPS Mencermati Cara Cyber Attack Beraksi, Awalnya Sepele

Kamis, 23 September 2021 – 15:14 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan industri perbankan dan nasabah soal bahaya cyber attack. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan industri perbankan dan nasabah soal bahaya cyber attack.

Direktur Eksekutif Hukum Ary Zulfikar mengingatkan perbankan harus membantu nasabahnya terkait pemahaman dan pengelolaan data pribadi.

BACA JUGA: Cyber Attack Lumpuhkan Jaringan Komputer Korsel

Di sisi lain, dari sisi nasabah pun harus menyadari bahwa informasi data pribadi yang digunakan dalam bertransaksi baik melalui platform digital atau e-commerce itu harus dijaga.

"Apalagi data yang bersifat credential jangan mudah untuk diunggah atau dibagikan kepada pihak-pihak yang tidak jelas,” ujarnya.

BACA JUGA: OJK Membeber Sejumlah Modus Phising, Salah Satu Kejahatan Siber

Nasabah, kata Zulfikar diimbau secara periodik memonitor riwayat transaksi di dalam rekeningnya.

Terutama mengenai pemahaman dan ketelitian nasabah dalam bertransaksi dan menggunakan data digital.

BACA JUGA: Bamsoet Ingatkan Tingginya Angka Kejahatan Siber di Indonesia

“Karena bisa saja terjadi cyber attack, yang kadang masuk juga ke data pribadi nasabah yang sudah terekspos ke platform digital, yang kemudian dapat menggerus dananya sehingga menimbulkan kerugian,” jelasnya.

Dia pun mengingatkan agar industri perbankan mampu memitigasi risiko transformasi digital yang makin masif, yakni serangan siber atau cyber attack.

"Pihak bank pun harus memperkuat sistem keamanan sibernya," kata Ary dalam keterangan yang terima di Jakarta, (23/9).

Lebih lanjut, menurutnya, LPS sebagai otoritas penjamin simpanan, terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak harus khawatir untuk menabung di bank digital maupun non digital.

LPS pasti menjamin dana sepanjang masih tercatat, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan kerugian bank misalnya memiliki kredit macet.

"Ketentuan penjaminan tersebut biasa disebut 3T," tegas Zulfikar.

Zulfikar menambahkan LPS merespons secara positif transformasi digital, tetapi di sisi lain perbankan pun harus melaksanakan mitigasi risiko untuk memproteksi data nasabah, sehingga tidak menimbulkan kerugian.

"Tugas kami adalah terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan,” kata Ary Zulfikar.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler